Pemprov Lampung Mulai Bayar Tunda Bayar Februari, BPKAD Klaim Bertahap Sesuai Kas Daerah
Bongkar Post, BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mulai merealisasikan pembayaran kewajiban tunda bayar pada Februari 2026. Pembayaran dilakukan secara bertahap, menyesuaikan dengan kemampuan kas daerah serta prioritas belanja yang telah ditetapkan dalam APBD.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung, Nurul Fajri, mengatakan bahwa pembayaran tunda bayar menjadi salah satu fokus utama Pemprov Lampung di awal tahun anggaran.
“Pembayaran tunda bayar mulai dilakukan Februari ini. Kami lakukan secara bertahap dan terukur, sesuai dengan ketersediaan kas daerah,” ujar Nurul Fajri kepada wartawan, Senin (19/01).
Menurut Nurul, tunda bayar yang terjadi merupakan konsekuensi dari keterbatasan fiskal pada tahun anggaran sebelumnya, terutama akibat ketidakseimbangan antara pendapatan daerah dan beban belanja yang harus diselesaikan.
“Ini bukan pembiaran. Seluruh kewajiban yang masuk dalam skema tunda bayar sudah terdata dan menjadi komitmen pemerintah untuk diselesaikan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, prioritas pembayaran diberikan pada belanja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, termasuk kewajiban kepada penyedia jasa dan kegiatan strategis pemerintah daerah.
“Kami memastikan proses pembayaran berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel. Tidak ada perlakuan khusus, semua mengikuti mekanisme keuangan daerah,” kata Nurul.
Pemprov Lampung juga mengklaim telah melakukan penataan ulang manajemen kas serta pengetatan belanja agar persoalan tunda bayar tidak berulang pada tahun anggaran berjalan.
Langkah pembayaran tunda bayar ini menjadi sorotan publik, mengingat dampaknya terhadap keberlangsungan kegiatan pihak ketiga serta kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah. Bongkar Post akan terus memantau progres realisasi pembayaran dan dampaknya terhadap kinerja pemerintahan daerah.
(Rusmin).






