bongkarpost.co.id
Bandar Lampung,
Kondisi ex kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung terbengkalai. Bangunan yang berada di Jl. Cut Mutia No.76, Kelurahan Pengajaran, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung itu, bak “sarang hantu”.
Saat ini kondisi bangunan menjadi tak terurus, dan nyaris tak layak lagi disebut sebagai kantor pemerintah.
Pantauan media ini di lokasi mendapati bangunan kotor dan kumuh. Kaca-kaca jendela pecah dan berserakan, sebagian hilang dibongkar, cocok untuk youtuber yang mau bikin vlog horor. Padahal sebelumnya, lokasi itu digunakan sebagai kantor utama Dishub Provinsi Lampung sebelum pindah ke kantor baru di Kota Baru.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa kepindahan pihaknya dari kantor tersebut merupakan perintah langsung Penjabat (Pj) Gubernur saat itu.
“Jadi kantor yang lama itu, kan dulu kami disuruh pindah saat Pj Gubernur masih menjabat, usai dari acara upacara kemerdekaan Indonesia di Kota Baru,” ujar Bambang, pada Rabu (7/5/2025).
Ia menjelaskan, bahwa kantor tersebut rencananya akan digunakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) sebagai lokasi Balai Pelatihan Kerja (BLK).
“Makanya karena sudah berapa kali orang ke tempat kami dan memang Pak Pj Gubernur waktu itu setelah upacara di Kota Baru memerintahkan kami harus pindah, akhirnya kami minta waktu. Bulan Agustus tahun lalu baru kami pindah,” katanya.
Bambang mengungkapkan, Dishub sempat menempatkan petugas untuk menjaga kantor lama tersebut selama satu bulan. Namun, kendala jarak yang cukup jauh antara kantor Dishub yang baru di Sukarame dan kantor lama di Teluk Betung membuat penjagaan tidak bisa dilakukan secara terus menerus.
“Kami juga waktu itu sudah pernah melakukan penjagaan di kantor lama sekitar satu bulan. Namun karena kami jauh dari kantor yang sekarang, sekitar satu jam perjalanan, dan tidak bisa menempatkan orang terus menerus disana. Kami juga sudah lapor ke BPKAD, Biro Aset, dan Disnakertrans,” ucapnya.
Dia pun mengaku sudah tidak mengetahui kelanjutan pemanfaatan bangunan tersebut.
“Selanjutnya kami nggak tahu lagi, mau ditempati Disnakertrans kapannya, monggo dikonfirmasi,” tutupnya.
Dengan kondisi bangunan yang dibiarkan terbengkalai, pemerintah provinsi diingatkan agar segera menindaklanjuti aset tersebut agar tidak terus-menerus rusak dan menimbulkan kesan buruk terhadap pengelolaan aset negara. (Jim)