Pemkot Prabumulih Buka Pendaftaran Kerja Sama Media Tahun 2026
Bongkar Post, Prabumulih
Pemerintah Kota Prabumulih melalui Sekretariat Daerah resmi membuka pendaftaran kerja sama publikasi dengan perusahaan media massa untuk Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini mencakup media cetak, siber (online), dan penyiaran.
Informasi tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan bernomor 473/103/Diskominfo/2025 yang ditandatangani Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Prabumulih dan ditujukan kepada pimpinan perusahaan media di wilayah Kota Prabumulih. Surat tersebut diterbitkan pada Desember 2025.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa kerja sama media dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan program dan kegiatan Pemerintah Kota Prabumulih pada Tahun Anggaran 2026.
Setiap perusahaan media yang berminat diwajibkan mengajukan proposal penawaran kerja sama sekaligus melengkapi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya perusahaan media harus terdaftar dan aktif di LPSE Kota Prabumulih serta Akun E-Katalog Kota Prabumulih, melampirkan dokumen legalitas perusahaan seperti akta pendirian, SK Kemenkumham, NIB, NPWP, serta bukti setoran pajak perusahaan tahun 2025.
Selain itu, perusahaan media juga diwajibkan melampirkan sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi penanggung jawab redaksi atau wartawan, surat pernyataan tidak memegang lebih dari satu media, daftar riwayat hidup wartawan yang ditugaskan, hingga kartu pers organisasi wartawan.
Khusus media siber, diwajibkan melampirkan data jumlah pengunjung (viewer) website. Sementara media penyiaran harus menyertakan surat izin dari KPID Pusat, dan media cetak wajib melampirkan laporan jumlah eksemplar hasil percetakan.
Pemerintah Kota Prabumulih juga menetapkan syarat bahwa wartawan yang ditugaskan harus telah bertugas minimal dua tahun di Kota Prabumulih, dengan melampirkan hasil liputan selama tahun 2024 dan 2025. Wartawan yang bertugas juga diwajibkan memiliki KTP Kota Prabumulih atau berdomisili di wilayah Kota Prabumulih.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui pemindaian barcode yang telah disediakan, serta pengiriman hard copy berkas ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Prabumulih.
Peserta pendaftaran juga diwajibkan melampirkan bukti cetak (print out) bahwa telah mengisi formulir pendaftaran Google Form.
Batas waktu pendaftaran kerja sama media ini dimulai sejak 19 Desember 2025 hingga 15 Januari 2026.
Surat pemberitahuan tersebut ditandatangani oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Prabumulih, Des Amilton, selaku pejabat yang berwenang. (*)






