Bongkarpost.co.id
Metro,
Pemerintah Kota (Pemkot) Metro menggelar rapat persiapan PEKPPP dan penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2025, yang berlangsung di OR Setda Kota setempat, Senin (15/09/2025).
Rapat ini merupakan bagian dari tahapan Penilaian Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan penilaian maladministrasi yang dilaksanakan oleh Ombudsman RI.
Untuk PEKPPP Nasional, lokus yang ditetapkan adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Sedangkan untuk PEKPPP mandiri, beberapa lokus pelayanan publik yang akan dinilai meliputi 5 kecamatan, 22 kelurahan, serta 5 UPTD. Di antaranya adalah UPTD Pusat Pelayanan Autis pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, UPTD Pusat Kesehatan Hewan dan UPTD Rumah Sakit Hewan pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas PPPAKBPP, serta UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan.
Pada tahun 2025 ini, Ombudsman RI menetapkan Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan RSUD Jendral Ahmad Yani sebagai lokus penilaian.
Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso menegaskan bahwa penilaian ini bukan semata-mata untuk capaian angka, melainkan sebagai momentum meningkatkan pelayanan publik.
“Apa yang akan kita persembahkan selain merupakan sebuah penilaian tetapi jauh lebih penting adalah aksi nyata kita dalam rangka memberikan pelayanan terbaik buat warga masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pelayanan publik adalah wujud nyata dari keberhasilan reformasi birokrasi yang harus terus bergerak mengikuti perkembangan zaman. Menurutnya, masyarakat kini sangat bergantung pada gadget dan teknologi informasi sehingga pemerintah dituntut cepat beradaptasi.
“Manakala kita memberikan pelayanan yang kurang baik saja seperti di beberapa lokasi pelayanan publik pemerintah itu langsung bisa diakses dan diprotes masyarakat. Jadi, tujuan utama kita bukan sekadar mengejar penilaian, melainkan tekad memberikan pelayanan terbaik yang wajib bagi pemerintah,” tegas Bambang.
Dirinya juga mengingatkan agar setiap perangkat daerah tidak terjebak pada target penilaian semata. Menurutnya, pelayanan prima seharusnya lahir dari kesadaran dan niat baik, bukan hanya karena adanya agenda penilaian.
Selain itu, ia menekankan pentingnya kesiapan sarana dan prasarana untuk mendukung kualitas layanan dan berpesan agar seluruh pejabat di lingkup Pemkot Metro selalu bijak dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Metro, M. Rafieq Adi Pradana menjelaskan bahwa terdapat dua penilaian yang akan diikuti, yaitu penilaian PEKPPP dari Kemenpan RB dan penilaian maladministrasi dari Ombudsman RI.
Rafieq menjelaskan, penilaian PEKPPP bertujuan menghasilkan Indeks Pelayanan Publik (IPP), indikator kinerja utama (IKU), serta menjadi komponen Indeks Reformasi Birokrasi (IRB). Sedangkan dari Ombudsman, hasil penilaian akan digunakan sebagai pertimbangan penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) dan bagian dari indeks pembangunan reformasi birokrasi..
Ia menambahkan, penilaian mandiri ditujukan untuk memperoleh gambaran pelayanan publik pada organisasi penyelenggara pelayanan publik secara lebih luas.
Rafieq juga mengingatkan bahwa tenggat waktu pengunggahan data hingga 30 September 2025 harus dimanfaatkan maksimal. “Kami berharap seluruh dinas, kecamatan, kelurahan, dan UPTD yang akan diperiksa agar siaga penuh sejak tanggal 15 sampai 29 September. Tunjukkan pelayanan maksimal, bukan hanya untuk penilaian, tapi menjadi kebiasaan sehari-hari,” tegasnya.
Menurutnya, indikator penilaian tidak hanya sebatas aturan formal, melainkan juga bagaimana perangkat daerah mampu menyesuaikan layanan dengan kebutuhan masyarakat sehingga meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan di Kota Metro. (**)