Pangulu Saran Padang Robinson Tarigan: Menerbitkan Surat Keterangan Tanah Harus Berdasarkan Hukum

Pangulu Saran Padang Robinson Tarigan:

Menerbitkan Surat Keterangan Tanah Harus Berdasarkan Hukum; Memiliki Alas Hak ,Jika Tidak Saya Terjerat Hukum 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post

Simalungun,

Sebagai Kepala Desa/Pangulu harus berhati hati untuk menerbitkan Surat Keterangan Tanah harus berdasarkan hukum,dasar awal adalah memiliki surat asal usul pemilikan dari mana asal nya tanah itu pertama lalu

ada Saksi nya dalam surat tersebut.

Dasar awal Itu lah dilihat secara administrasi, baru lah ke arah silang sengketa nya maksudnya perbatasan tanah tersebut,lalu pihak pemerintahan mengeluarkan Surat Keterangan Tanah ditanda tangani pihak perbatasan tanah.

Hal itu dikatakan Robinson Tarigan Pangulu Saran Padang Kec Dolok Silau Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara kepada awak media ini Senin 28/4 menjawab pertanyaan tentang tudingan bahwa Pangulu Saran Padang membuat Surat Keterangan Tanah pada sengketa warisan padahal tidak benar, sebagai Pangulu Saran Padang Robinson Tarigan saya sangat berhati hati mengeluarkan Surat Keterangan Tanah,jika saya salah bisa saya terjerat hukum ujarnya.

Sebenarnya Kronologis kejadian nya,Marinus Barus memiliki tanah pada tanggal 28 Oktober 1987dijual kepada Leman Barus dan sebagai ganti ruginya diberikan Leman Barus kepada Marinus Barus sebanyak Rp 800 Ribu (Pada Tahun 1987) dibuat lah Surat Penyerahan Hak kepada pihak kedua diserahkan Marinus Barus di saksikan dan di tanda tangani oleh isteri Marinus Barus (Ramen Damanik)di sahkan oleh Camat Saran Padang Drs Salam Sembiring dan Pangulu Saran Padang S.Damanik (pada waktu itu)

Lalu Surat Keterangan Tanah yang diterima Leman Barus dipindahkan kepada anak nya Leman Barus bernama Charles Barus (Tgl 8/6 2022).

Jadi Surat Keterangan Tanah Carles Barus syah asal usul pemilikan tanah (Sesuai dengan Surat Keterangan Tanah/Penyerahan Hak dari Marinus Barus kepada Leman Barus selanjutnya diserahkan kepada anak nya Carles Barus.Saya sebagai Pangulu Saran Padang Robinson Tarigan tidak salah dalam membuat SKT tanah milik Carles Lalu muncul akhir ini Marenus Barus membuat surat pembatalan yang dikeluarkan Pangulu Saran Padang atas nama Carles Barus dengan tembusan kepada Camat Saran Padang.

Ketika awak media ini konvirmasi kepada Camat Saran Padang

Agusti Ginting membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan penolakan atau pembatalan terhadap SKT yang di keluarkan oleh Pangulu Saran Padang Robinson Tarigan.

(S.Hadi.P.Tambak

Pos terkait