Bongkarpost.co.id (Lampung Timur) – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lampung Timur, membongkar dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan seorang anggota DPRD Lamtim dari Partai Nasdem.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing, pada Jum’at (12/08/2022) saing mengatakan bahwa inisial oknum anggota DPRD yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini adalah WY warga Kecamatan Batanghari.
“Berdasarkan hasil penyelidikan pihak Kepolisian, WY melakukan dugaan tindakan korupsi, dibantu oleh 2 tersangka lain yang merupakan tim suksesnya, yaitu TI dan SC, juga warga Kecamatan Batanghar,” kata Kapolres dalam konferensi persnya.
Dari ketiga tersangka itu diduga melakukan pemotongan dana Program Percepatan Peningkatan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lampung Timur, membongkar dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan seorang anggota DPRD Lamtim dari Partai Nasdem.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing, pada Jum’at (12/08/2022) saing mengatakan bahwa inisial oknum anggota DPRD yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini adalah WY warga Kecamatan Batanghari.
“Berdasarkan hasil penyelidikan pihak Kepolisian, WY melakukan dugaan tindakan korupsi, dibantu oleh 2 tersangka lain yang merupakan tim suksesnya, yaitu TI dan SC, juga warga Kecamatan Batanghar,” kata Kapolres dalam konferensi persnya.
Dari ketiga tersangka itu diduga melakukan pemotongan dana Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2022, dengan nilai kerugian negara mencapai 169 juta rupiah.
Lanjut Kapolres, “Dan para tersangka diduga memaksa melakukan pemotongan terhadap para penerima program, dengan nilai bervariasi, antara 15 sampai 10 juta rupiah,” paparnya.
Pemotongan dana P3-TGAI ini dilakukan kepada penerima program yang berada di Kecamatan Batanghari dan Sekampung Lampung Timur Lampung.
“Selain menahan para tersangka, petugas Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai 157 juta rupiah, 12 unit telepon genggam, 1 unit Laptop, dan dokumen terkait perkara tersebut,” ungkapnya.
“Para tersangka diancam dengan pelanggaran undang-undang tindak pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun kurungan penjara, dan denda hingga 1 milyar rupiah,” tegas Kapolres.
(Fad)






