Masyarakat Dusun 12 Sungai Nibung Tulang Bawang Akan Laporkan Balik Satimin

 

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Tulang Bawang,

Masyarakat Dusun 12 Kampung Sungai Nibung Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang akan melaporkan Satimin atau Mbh Min ke Kepolisian karena adanya tuduhan dan pernyataan palsu kepada beberapa media.

Hal ini dikarenakan adanya pemberitaan yang tidak sesuai fakta seperti pernyataan Perampokan, Perusakan dan tuduhan lain kepada masyarakat Dusun 12 Kampung Sungai Nibung.

“Kami akan segara melaporkan Satimin atau Mbh Min ke Kepolisian terkait tuduhan dan keterangan kepada media tentang adanya Perampokan, Perusakan dan Pemerasan yang dituduhkan kepada Pamong dan Masyarakat dusun 12 Sungai Nibung,” ungkap Kasturi tokoh masyarakat.

Sementara itu Wahyu Nurhikmah selaku pendamping masyarakat atas kasus tersebut menyatakan bahwa tuduhan kepada masyarakat Dusun 12 Sungai Nibung itu fitnah dan pencemaran nama baik.

“Dapat diterangkan terkait Tuduhan dan Pemberitaan Perampokan, Pemerasan dan Perusakan yang dituduhkan kepada masyarakat Dusun 12 Sungai Nibung sebagai berikut :

1. Bahwa Satimin atau Mbh Min sudah bercerai dibuktikan dengan surat perjanjian cerai dan pembagian harta gono gini dan juga setelah kejadian tersebut Satimin dan Dasri menikah atau ijab qobul kembali dan surat nikah dapat dinyatakan hanya formalitas,

2. Tentang tuduhan perusakan jelas tidak benar dan mengada-ada karena tidak ada tindakan perusakan atau barang yang rusak dalam kejadian tersebut,

3. Masyarakat hanya melakukan pengamanan kamtibmas bukan perampokan atau percobaan perampokan karena Mbh Min tidak pulang sampai larut malam padahal diketahui mereka sudah bercerai dan hal ini wajar dilakukan oleh Pamong Kampung dan Linmas.

4. Pamong yg melakukan pengamanan tidak pernah membawa nama Kapolsek, tetapi akan membawa mbh min ke Kantor Polsek untuk diamankan demi kenyamanan dan ketertiban serta dikawatirkan bertambahnya jumlah masa yang berkumpul,

5. Tidak ada pemerasan karena terkait uang disepakati bersama dan uang tersebut diserahkan sendiri oleh Mbh Min kepada pamong kampung dan dana tersebut dipergunakan untuk pembangunan Gardu Ronda sesuai kesepakatan saat dilakukan mediasi,

6. Terkait laporan Mbh Min, kita serahkan sepenuhnya kepada Kepolisian yang saat ini sedang berproses,

7. Terkait pemberitaan dianggap kurang profesional karena tidak berimbang dengan tidak meminta klarifikasi dari pihak lain yg bertentangan, tidak adanya fakta seperti perampokan dan perusakan dan meminta pihak media memberi hak jawab sesuai surat yang kami kirim ke media.

Kami dan tokoh masyarakat telah berusaha memediasi agar keduabelah pihak berislah atas permasalahan tersebut, tetapi pihak Mbh Min selalu menolak. Tambah Wahyu. (Wahyu/ris).

Pos terkait