Bandar Lampung, BP
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan hukuman disiplin sedang untuk dr. Zam Zanariah Ibrahim, ASN fungsional dokter di Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek (RSUDAM). Hal tersebut berdasarkan Surat Nomor R-1942 /NK.01.00 /05 /2023, pada 25 Mei 2023, perihal rekomendasi atas pelanggaran ASN yang ditujukan kepada Gubenur Lampung selaku pejabat pembina pegawai.
Dalam surat tersebut dijelaskan, berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung dan klarifikasi yang dilakukan oleh KASN pada tanggal 4 Mei 2023, ASN tersebut terbukti melakukan perbuatan melanggar netralitas ASN.
Hal itu diketahui setelah pada tanggal 21 Februari 2023, yang bersangkutan berpartisipasi pada kegiatan pertemuan relawan Anies Baswedan di DPW Partai Nasdem Lampung, dan hadir pada kegiatan sosialisasi Anies Baswedan di Lapangan Way Dadi.
KASN dalam surat tersebut meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melaporkan hasil pelaksanaan tindak lanjut Rekomendasi KASN kepada Ketua KASN dalam jangka waktu 14 hari kerja.
Terkait rekomendasi dari KASN tersebut, Inspektur Lampung Fredy mengaku belum menerima rekomendasi fisik dari KASN mengenai sanksi KASN untuk dr. Zam Zanariah Ibrahim.
“Secara fisik kami belum terima suratnya, tapi secara online sudah,” ujar Fredy, pada Senin (29/5/2023).
Untuk penerapan sanksi, Fredy mengatakan akan disesuaikan dengan rekomendasi KASN sedang, yaitu hukuman disiplin sedang.
“Disiplin sedang itu seperti penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun,” kata dia.
Ia mengaku akan menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan tim penilaian ASN untuk tindak lanjut apa yang telah direkomendasikan oleh KASN.
Diketahui, sanksi yang diterima dr. Zam Zanariah ini merupakan sanksi yang kedua, setelah sebelumnya sempat dijatuhkan sanksi pada tahun 2020 lalu usai ikut mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Wakil Walikota Bandar Lampung.
“Ya, ini yang kedua. Tahun 2020 lalu, sudah pernah ada sanksi penundaan gaji secara berkala,” kata Fredy.
Ia juga selalu mengingatkan kepada para ASN, khususnya di lingkungan Pemprov Lampung untuk menjaga netralitas, jelang Pemilu 2024. (tk)