Opini
KUHP Baru 2026: Antara Dekolonisasi Hukum dan Risiko Penyempitan Ruang Sipil
Oleh: Rusmin *)
Tiga hari lalu, pada 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi berlaku, menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda yang telah berusia lebih dari satu abad. Pemerintah menekankan bahwa KUHP baru ini merupakan langkah historis dekolonisasi hukum pidana Indonesia, dengan penyesuaian terhadap nilai-nilai Pancasila, hukum adat, prinsip kemanusiaan, dan kondisi sosial masyarakat saat ini. Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) menegaskan bahwa KUHP nasional “sudah tidak lagi menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam” dan lebih mengutamakan keadilan restoratif serta pendekatan humanis.
Namun, sejak disahkan pada 2022, UU ini terus menuai kritik tajam dari masyarakat sipil, akademisi, jurnalis, hingga organisasi internasional. Beberapa pasal dianggap “karet” — multitafsir dan berpotensi disalahgunakan untuk membungkam kritik, mengintervensi privasi, serta membatasi hak berkumpul. Berikut analisis objektif terhadap beberapa pasal paling kontroversial, dengan mempertimbangkan argumen kuat dari pemerintah maupun penentang, serta kutipan dari pakar dan pejabat terkini.
Pasal 218: Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden
Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang di muka umum “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri” Presiden atau Wakil Presiden dapat dipidana penjara hingga 3,5 tahun atau denda kategori IV. Berbeda dari KUHP lama (yang pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi karena melanggar prinsip kesetaraan), pasal ini bersifat delik aduan — hanya dapat diproses jika ada pengaduan langsung dari Presiden/Wapres sendiri — dan ada pengecualian untuk “kepentingan umum” atau “pembelaan diri”.
Argumen kuat pemerintah:
Pasal ini memberikan batasan jelas antara kritik konstruktif (yang tetap dilindungi) dan penghinaan pribadi yang merendahkan martabat. Pemerintah menekankan sifat delik aduan absolut membuat pasal ini sulit disalahgunakan, karena hanya Presiden/Wapres yang berhak melaporkan. Eddy Hiariej menyatakan bahwa KUHP baru secara keseluruhan lebih humanis dan tidak lagi berorientasi retributif (balas dendam), sehingga pasal ini sejalan dengan semangat rekonsiliasi nasional.
Kritik: Frasa “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat” tetap multitafsir. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut KUHP baru sebagai “a significant blow to civil liberties” (pukulan signifikan terhadap kebebasan sipil). Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai pasal penghinaan presiden “berbahaya” karena menciptakan hambatan besar bagi kritik sah. Advokat senior Todung Mulya Lubis menekankan: “Kebebasan berekspresi termasuk dalam menyanyikan lagu dilindungi oleh konstitusi. […] Kritik sosial yg tak bisa diberangus.” Ini dianggap mundur dari putusan MK sebelumnya.
Pasal 240: Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara
Mirip Pasal 218, tapi ditujukan pada pemerintah atau lembaga negara, dengan ancaman pidana hingga 1,5-3 tahun jika memicu kerusuhan.
Argumen kuat pemerintah:
Melindungi stabilitas institusi negara tanpa membungkam kritik kebijakan, dengan penekanan pada pendekatan humanis dan panduan teknis bagi penegak hukum untuk menghindari penyalahgunaan.
Kritik: Berpotensi membatasi diskusi publik tentang korupsi atau kinerja lembaga. Usman Hamid menegaskan bahwa ancaman sebenarnya adalah elit politik korup, bukan kritik warga.
Dampak terhadap Kebebasan Pers
Penerapan KUHP baru langsung memicu kekhawatiran di kalangan jurnalis. Pasal-pasal penghinaan serta ketentuan multitafsir berpotensi mengkriminalisasi peliputan investigatif atau opini kritis.
Argumen kuat pemerintah: Pengecualian “kepentingan umum” secara eksplisit melindungi fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi. Pemerintah menjamin bahwa kritik jurnalistik yang obyektif tidak akan dipidana, dan telah menerbitkan puluhan peraturan turunan untuk panduan penegak hukum.
Kritik: Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyatakan bahwa ketentuan tersebut “dapat memicu efek gentar bagi pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial”. Amnesty International menilai ini mempermudah kriminalisasi kritik, menciptakan self-censorship. Todung Mulya Lubis menekankan bahwa pembatasan kritik melalui media mengancam independensi pers.
Pasal Lain yang Disorot
Pasal 256 (unjuk rasa tanpa pemberitahuan): Dianggap membatasi demonstrasi spontan.
Pasal perluasan penodaan agama atau pengakuan hukum adat dikritik karena risiko diskriminasi. Namun, pemerintah membela sebagai pengakuan living law yang memperkaya keadilan restoratif.
Pasal 411 dan 412: Perzinaan serta Kohabitasi Pasal 411 mengkriminalisasi hubungan seks di luar perkawinan (ancaman 1 tahun penjara), sementara Pasal 412 mengatur hidup bersama tanpa nikah resmi (ancaman 6 bulan). Keduanya delik aduan, hanya bisa dilaporkan oleh pasangan sah, orang tua, atau anak.
Argumen kuat pemerintah: Pasal ini mencerminkan nilai moral Pancasila dan mayoritas masyarakat Indonesia, sekaligus melindungi institusi perkawinan serta anak. Sifat delik aduan ketat membatasi intervensi negara ke ranah privat, hanya jika ada pihak yang dirugikan secara langsung. Pemerintah menyebut ini sebagai penyeimbang antara hak individu dan nilai kolektif bangsa dalam era dekolonisasi.
Kritik: Mengintervensi ranah privat warga dewasa yang konsensual, terutama bagi minoritas. Usman Hamid menyoroti bahwa pasal-pasal ini memperburuk penyempitan ruang sipil. Organisasi HAM internasional menyebut ini regresif.
Kesimpulan: Ujian bagi Demokrasi Indonesia
KUHP baru membawa kemajuan signifikan dalam dekolonisasi dan pendekatan humanis, seperti ditekankan Eddy Hiariej bahwa ini adalah “transformasi menuju keadilan yang berpihak pada nilai bangsa dan kemanusiaan”. Namun, seperti dikhawatirkan Usman Hamid, AJI, dan Todung Mulya Lubis, pasal-pasal multitafsir berisiko menjadi alat penekan kebebasan berekspresi, termasuk kebebasan pers.
Penerapan bijak dengan pengawasan ketat menjadi kunci. Jika proporsional, KUHP ini bisa menjadi fondasi hukum pidana nasional yang adil. Masyarakat perlu terus berdialog agar hukum baru benar-benar melayani rakyat.
*)Berdasarkan analisis publik






