Konflik Agraria “Hantui” 500 an Warga Desa Talang Batu, PT. SIP Mulai Pasang Spanduk Peringatan
Bongkar Post, Mesuji
Pemasangan sebuah spanduk peringatan oleh PT. Sumber Indah Perkasa (PT. SIP) di Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, membuat sekitar 500 warga di desa tersebut terancam tidak memiliki tempat tinggal.
Hal ini jelas akan memicu konflik agraria. Apalagi di spanduk itu tercantum ancaman pidana dan batas waktu pengosongan lahan hingga 8 September 2025.
Spanduk berwarna kuning yang disanggah dengan balokan kayu itu, dipasang pada Kamis (4/9/2025), oleh beberapa pria, dan tampak puluhan aparat keamanan kepolisian berjaga – jaga. Terlihat, lima logo instansi pemerintah di Kabupaten Mesuji terpasang di spanduk berukuran 3×3 meter itu, yaitu Pemerintah Kabupaten Mesuji, Polres Mesuji, Kejari Mesuji, BPN Mesuji, dan Kodim Mesuji. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keterlibatan dan kewenangan masing-masing instansi dalam sengketa lahan ini.
Poin-Poin Penting dalam Sengketa :
1. Klaim Pihak Perusahaan
Melalui spanduk tersebut, PT. SIP mengklaim kepemilikan lahan secara sah berdasarkan HGU yang mereka miliki. Spanduk ini juga mencantumkan pasal-pasal dari undang-undang, seperti Undang-Undang Perkebunan dan KUHP, sebagai dasar hukum untuk menuntut masyarakat yang tidak meninggalkan lokasi.
Pihak perusahaan menyatakan bahwa tindakan ini adalah upaya untuk mengamankan aset mereka dari dugaan penguasaan lahan ilegal.
2. Reaksi dan Kekhawatiran Masyarakat.
Perwakilan warga yang mendiami lahan tersebut mengaku sudah lama tinggal di sana dan memiliki klaim historis atas tanah. Mereka merasa terintimidasi oleh spanduk yang berisi ancaman pidana dan batas waktu yang singkat.
Warga khawatir bahwa pemasangan spanduk dengan logo instansi negara adalah bentuk tekanan agar mereka menyerahkan hak atas tanah mereka tanpa proses hukum yang adil. Mereka meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk tidak berpihak dan memfasilitasi dialog, bukan tindakan represif yang berpotensi adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia.
3. Posisi Instansi Terkait.
Bahwa belum ada pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh BPN Mesuji terkait status HGU tersebut. Demikian pula, Polres dan Kejari Mesuji belum memberikan klarifikasi mengenai keterlibatan mereka dalam spanduk peringatan tersebut. Oleh karena itu, pihaknya akan bersurat secara resmi kepada instansi terkait agar menertibkan anggotanya sehingga mengurangi potensi konflik yang terjadi, dan jangan sampai instansi – instasi tersebut berkolaborasi dengan oligarki untuk menindas rakyat.
Bahwa sengketa lahan tidak seharusnya diselesaikan melalui intimidasi, melainkan melalui jalur hukum yang transparan dan mediasi. Pemasangan spanduk yang melibatkan logo instansi negara tanpa dasar hukum yang jelas bisa saja melanggar etika dan berpotensi memicu konflik sosial yang lebih besar.
Mengingat batas waktu yang semakin dekat, situasi di Mesuji berpotensi memanas. Semua pihak diharapkan untuk mengedepankan dialog dan menyelesaikan masalah ini sesuai dengan koridor hukum demi menghindari adanya korban dan menjaga stabilitas sosial di daerah Mesuji. (tk/rls)