Ketua DPRD Yusrizal Menerima Audensi FKHN Lampura, Perjuangkan PPPK Paruh Waktu Belum Terakomodir

Bongkarpost.co.id

Lampung Utara,

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD kabupaten Lampung Utara(Lampura) M.Yusrizal, kembali menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, belum terakomodir.

DPRD bersama pemerintah Kabupaten Lampura, akan terus memperjuangkan serata mengawal dan memfasilitasi perjuangan FKHN Lampura, untuk memperjuangkan honorer yang belum terakomodir menjadi PPPK paruh waktu agar dapat diusulkan kembali.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Lampura M.Yusrizal, saat menerima audensi Ketua Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non Nakes (FKHN) soal adanya Tenaga Non ASN atau pegawai kontrak yang belum tertampung dalam pangkalan database menjadi PPPK paruh waktu, di lingkungan Pemkab Lampura, Rabu 15 Oktober 2025.

Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Lampura M.Yusrizal, didampingi Komisi I dan IV, serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lampura.

Sementara itu, PLT Kepala BKPSDM, Hendri Dunant menambahkan pihaknya siap untuk mendukung dan perjuangan FKHN Lampura, yang mana tenaga honorer di seluruh instansi selesai pada 2025, yang tidak masuk dalam database PPPK.

“Berharap bisa dapat kembali diusulkan, dengan tetap mengikuti aturan peraturan dan regulasi dari pemerintah pusat, ” ujar mantan Camat Bukitkemuning itu.

Ketua Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non Nakes (FKHN) Kabupaten Lampura, Desti Candra Yunita, A.Md.Keb menjelaskan di Kabupaten Lampura sendiri, jumlah tenaga non ASN dapat di katakan kerja harian lepas (TKHL) yang belum terakomodir dalam database PPPK masih cukup banyak.

“Baik dari teknis, guru, dan nakes yang masuk dalam pangkalan database BKN dan non database BKN yang belum terakomodir menjadi PPPK paruh waktu dikarenakan
mereka sendri tidak memenuhi syarat, tidak hadir mengikuti seleksi, Tidak mendaftarkan diri baik CPNS T.A 2024 maupun PPPK gelombang 1 dan 2 T.A 2024,”beber wanita tiga anak ini.

Itu semua, sambungnya, banyak dan tersebar di berbagai OPD. Mereka selama ini berperan penting dalam mendukung operasional pemerintahan, mulai dari pelayanan administrasi, pendidikan, hingga tenaga teknis di lapangan.

“Meski begitu, tentunya untuk mengusulkan kembali tenaga honorer yang belum terakomodir menjadi PPPK paruh waktu, tidak bisa dilakukan pemerintah daerah sepihak, tetap harus mengikuti aturan peraturan dan regulasi yang dibuat oleh pemerintah pusat,” ujar Desti Candra Yunita.

Ia berharap pemerintah daerah dan DPRD Lampura bisa mengawal dan memperjuangkan serta memfasilitasi agar mereka tidak hanya dapat di terima menjadi PPPK paruh.

“Namun bisa mendapatkan hak jaminan keselamatan kerja (K3) BPJS ketenagakerjaan, karena hal tersebut jelas, undang undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja perlindungan atas keselamatannya.”pungkasnya (OREAN)

Pos terkait