Ketahanan Pangan di Tengah Rantai Distribusi Pupuk dan Saprodi yang Rapuh

Opini

 

Bacaan Lainnya

 

Ketahanan Pangan di Tengah Rantai Distribusi Pupuk dan Saprodi yang Rapuh

 

Oleh: [MUHAMMAD HATTA,SM]

Aktivis

 

Pertanian kerap disebut sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Namun dalam praktik kebijakan, sektor ini justru berada di posisi paling rentan. Persoalan mahalnya sarana produksi pertanian (saprodi), kelangkaan pupuk, dan distribusi yang tidak pasti terus berulang, meskipun dukungan anggaran negara setiap tahun terbilang besar.

Dalam APBN 2025, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp 44 triliun untuk subsidi pupuk dengan volume lebih dari 9,5 juta ton. Komitmen fiskal ini patut diapresiasi.

Namun di lapangan, petani masih menghadapi kesulitan mengakses pupuk sesuai kebutuhan musim tanam.

Data serapan menunjukkan bahwa pada 2023 realisasi hanya sekitar 79 persen, turun menjadi 77 persen pada 2024, dan hingga triwulan III 2025 belum mencapai 60 persen. Fakta ini mengindikasikan adanya persoalan tata kelola yang belum terselesaikan, terutama pada aspek distribusi.

Akar masalahnya terletak pada rantai distribusi saprodi yang panjang dan berlapis.

Pupuk dan pestisida tidak mengalir secara efisien dari produsen ke petani, melainkan harus melalui berbagai perantara resmi maupun informal. Setiap mata rantai menambah biaya, memperlambat distribusi, dan membuka ruang penyimpangan.

Dalam struktur seperti ini, petani kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama—justru berada di posisi paling lemah, tanpa daya tawar yang memadai.

Sepanjang 2025, persoalan distribusi ini semakin nyata melalui kasus-kasus kelangkaan pupuk dan benih yang ramai diperbincangkan publik. Di sejumlah sentra pertanian seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Lampung,Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat, petani melaporkan kesulitan memperoleh pupuk bersubsidi menjelang musim tanam.

Keluhan muncul dalam bentuk antrean panjang di kios resmi, pembatasan pembelian, hingga perbedaan harga yang mencolok antarwilayah.

Di beberapa daerah, petani terpaksa menunda tanam atau membeli pupuk nonsubsidi dengan harga jauh lebih mahal. Fenomena ini memperlihatkan adanya jurang antara klaim ketersediaan stok di tingkat pusat dan realitas distribusi di lapangan.

Situasi tersebut diperparah oleh ketidakterpaduan data petani.

Perbedaan antara data administratif dan kondisi riil menyebabkan sebagian petani yang berhak tidak terlayani. Alih-alih menyederhanakan sistem, kebijakan sering kali merespons dengan pengetatan prosedur verifikasi.

Langkah ini justru menambah beban administratif petani kecil, tanpa menyentuh akar persoalan distribusi dan penguasaan jalur penyaluran.

Pengawasan kebijakan juga belum sepenuhnya seimbang. Fokus sering diarahkan pada kepatuhan petani sebagai penerima akhir, sementara pengendalian terhadap aktor distribusi di hulu dan tengah belum optimal. Hal ini tercermin dari masih ditemukannya pupuk bersubsidi yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di sejumlah daerah.

Kondisi ini menunjukkan bahwa regulasi harga di tingkat pusat belum diiringi pengawasan distribusi yang efektif dan konsisten.

Padahal, pupuk memegang peran penting dalam produktivitas pertanian. Berbagai kajian menunjukkan bahwa pemupukan berkontribusi lebih dari 60 persen terhadap peningkatan hasil tanaman. Ketika pupuk tidak tersedia tepat waktu atau harganya melampaui kemampuan petani, maka biaya produksi meningkat dan produktivitas sulit ditingkatkan.

Dalam kondisi seperti ini, target swasembada pangan berisiko menjadi sekadar indikator administratif, bukan capaian substantif.

Konteks politik kebijakan pangan nasional turut memengaruhi arah kebijakan tersebut. Dalam beberapa tahun terakhir, pangan semakin diposisikan sebagai instrumen stabilisasi jangka pendek, terutama untuk merespons inflasi dan menjaga daya beli masyarakat. Fokus pada stabilitas harga konsumen sering kali lebih menonjol dibandingkan pembenahan struktur produksi dan distribusi di tingkat hulu.

Akibatnya, petani kembali menjadi penyangga stabilitas, menanggung beban sistem yang tidak efisien tanpa perlindungan yang memadai.

Kebijakan pertanian pada akhirnya perlu dievaluasi secara lebih mendasar. Selama perhatian utama masih bertumpu pada pengelolaan kuota dan prosedur administratif, sementara persoalan distribusi dibiarkan berjalan apa adanya, maka ketimpangan akan terus berulang. Regulasi seharusnya menjadi instrumen koreksi terhadap struktur yang tidak adil, bukan sekadar alat pengendalian administratif.

 

Mendorong Reformasi Struktural

Pertama, negara perlu menyederhanakan dan mempersingkat rantai distribusi saprodi, dengan memperluas peran koperasi dan kelompok tani sebagai simpul distribusi yang kredibel dan diawasi secara transparan.

Kedua, integrasi dan pembaruan data petani harus dilakukan secara berkelanjutan dan lintas sektor, agar kebijakan benar-benar berbasis pada kondisi riil di lapangan.

Ketiga, pengawasan distribusi harus diperkuat, terutama terhadap stok, harga, dan kepatuhan pelaku distribusi terhadap ketentuan yang berlaku, dengan sanksi yang tegas dan konsisten.

Keempat, penguatan kelembagaan ekonomi petani, termasuk koperasi dan BUMDes, perlu ditempatkan sebagai strategi jangka panjang untuk meningkatkan daya tawar petani dalam sistem distribusi.

Tanpa pembenahan struktural tersebut, kebijakan pertanian akan terus berputar pada persoalan yang sama. Petani tidak membutuhkan kebijakan yang semakin rumit, melainkan sistem yang adil, transparan, dan berpihak pada keberlanjutan.

Jika rantai distribusi saprodi tidak segera dibenahi, maka ketahanan pangan nasional akan terus berdiri di atas fondasi yang rapuh. (*)

Pos terkait