Kejari Muara Enim Ekskusi Sebidang Tanah Dugaan Hasil Tipidkor

Oplus_131072

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Muara Enim Eksekusi Penyitaan Sebidang Tanah Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Desa Tanjung Medang Kecamatan Kelekar

BONGKAR POST.co.id

Bacaan Lainnya

MUARA ENIM – Pada hari Jum’at tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 10.00 WIB. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim, Bapak Septian Anugrah Perkasa, S.H. Beserta Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim melaksanakan eksekusi penyitaan Sebidang Tanah ukuran 20×15 milik Terpidana a.n SODIKIN Bin A. HAMID KARIM.

Dalam Press Release Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Rudi Iskandar,S.H.,M.H.,melalui
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim Anjasra Karya, S.H.,M.H menyatakan Berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Palembang Nomor : 57/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Plg Tanggal 08 Januari 2025, dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang Oleh Kepala Desa Tanjung Medang Kecamatan Kelekar Terhadap Pengelolaan Keuangan Pada Kegiatan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun anggaran 2015 Sampai Dengan 2022.

” Adapun Eksekusi Penyitaan Sebidang Tanah Milik Terpidana An. Sodikin Bin A.Hamid Karim dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Desa Tanjung Medang Kecamatan Kelekar dengan dihadiri oleh
sdr. Budi selaku Camat Kelekar, sdr. Zultan selaku Plh. Kades Tanjung Medang, dan juga Perangkat Desa Tanjung Medang”ungkapnya.

” Selanjutnya setelah dilaksanakan Eksekusi Penyitaan Sebidang Tanah Milik Terpidana An. Sodikin dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Desa selanjutnya kami Kejaksaan Negeri Muara enim terus berkoordinasi dengan seluruh Stakeholder yang terkait dalam rangka deteksi dini dan cegah tangkat terhadap AGHT yang mungkin timbul dan menghambat suksesnya pelaksanaan Eksekusi Penyitaan Sebidang Tanah Milik Terpidana An. Sodikin Bin A.Hamid Karim dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Desa Tanjung Medang Kecamatan Kelekar”pangkas Anjas.

Pewarta Sumsel Martodo

Pos terkait