Kejari Bandarlampung: Perusahaan Tak Mau Bayar Iuran BPJS Adalah Perbuatan Melawan Hukum

 

 

Bacaan Lainnya

Bongkarpost.co.id, Bandarlampung

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan gelar acara sosialisasi Pendampingan Hukum Bersama Kejaksaaan Negeri Bandar Lampung dan Sosialisasi Badan Usaha, Program Rehab dan PBPU Alih Segmen di Swiss Belhotel Ruang Krui Mezzanine, Jln. Rasuna Said Kota Bandarlampung, Selasa (17/06/2025).

Acara yang diinisiasi oleh BPJS-Kejari Bandarlampung ini dihadiri nara sumber dari BPJS (Adi) dan 2 orang dari Kejari Bandarlampung (Bambang dan Meylita dari bagian Perdata).

Dimulai pada pukul 09.30 WIB, dihadiri lebih dari 50 peserta mewakili badan usaha/perusahaan, Nara sumber pertama dari Kejari Bambang, mengatakan, bahwa kehadiran mereka di acara ini berseragam biru muda tanpa atribut karena bertugas sebagai jaksa pengacara negara.

“Seragam biru muda tanpa atribut karena jaksa negara. Untuk mitra BPJS beda lagi. Jangan khawatir karena melibatkan pihak jaksa, kami hanya membantu pihak BPJS bila ada tunggakan atau badan usaha yang tak patuh, sehingga ada mediasi dan penagihan dari kami,” tegasnya.

Pembayaran iuran BPJS, lanjut Bambang, salah satu bentuk kepedulian sosial bagi sesama karena manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh orang lain yang membutuhkan atau sedang sakit di luar sana. Ini adalah program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat dengan semangat “gotong-royong semua tertolong”.

Adi mewakili BPJS memaparkan tentang akses pelayanan, fasilitas, dan mekanisme pelayanan kesehatan.

“Karyawan perusahaan atau badan usaha yang telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan, tidak hanya mengcover dirinya sendiri, namun bisa cover istri atau suami beserta 2-3 orang anak ditanggung sampai umur 21 tahun. Iuran hanya 1 orang, anggota keluarga tidak kena iuran tapi ikut menikmati fasilitas kesehatan sesuai dengan kelas atau besaran iuran yang dibayarkan oleh perusahaan tersebut,” terangnya.

Meylita Hasan, SH., MH., Kasubsi Keperdataan Kejari Bandarlampung menjelaskan, BPJS Kesehatan temukan 1.094 perusahaan tak patuh kepesertaan JKN. Ini problem yang mesti dicari penyebabnya dan ada sanksi hukumnya.

“Dasar hukum positif di NKRI menerangkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan jaminan sosial dan kesehatan. BPJS Kesehatan bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI. Setiap perusahaan wajib menjadi peserta BPJS, karena ada regulasinya. Undang-undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagai dasar hukumnya,” terang Meylita dalam presentasinya.

Meylita kembali menerangkan, bahwa di dalam perusahaan banyak potensi pelanggaran, misalnya manipulasi nilai gaji karyawan untuk meminimalisir pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Kemudian, tidak semua karyawan didaftarkan.

“Peran jaksa sebagai jaksa pengacara negara, bertindak atas nama negara atau pemerintah, untuk menyelesaikan sengketa dan melindungi kepentingan negara dan masyarakat. Jadi bagi perusahaan atau badan usaha yang tidak patuh atas regulasi iuran BPJS ini, sudah masuk dalam unsur perbuatan melawan hukum. Bisa dilakukan gugatan, tentunya setelah melalui mekanisme peringatan dan mediasi sebelumnya,” pungkas Meylita.

Dikatakannya, badan usaha tidak memungut iuran sudah masuk kategori pidana, apalagi tidak setor ke negara. Semua sudah ada aturannya, bahkan sampai pada tahap pembubaran perusahaan atau yayasan.

Diinformasikan Meylita, warga dapat bertanya dan konsultasi gratis kepada pihak Jaksa tim Datun Kejari di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandarlampung setiap hari Senin dan Rabu, jam 9.00 WIB sampai 11.00 WIB.

“Sebelumnya sudah pernah disosialisasikan bahwa, sanksi kepada badan usaha yang tidak patuh hukum terkait hal ini bahkan bisa dituntut maksimal 8 tahun penjara atau denda paling banyak 1 miliar rupiah,” tutupnya. (Nop)

 

Pos terkait