Jika Terbukti Melanggar Izin dan Rugikan Masyarakat, PPAL Minta Pemkab-DPRD Tutup Operasional CV. HJF
Bongkar Post
LAMPUNG UTARA – Direktur Eksekutif Perkumpulan Pusiban Agung Lampung (PPAL), Frans Andaly mendorong Pemerintah Kabupaten dan DPRD Lampung Utara bertindak tegas terkait keluhan masyarakat Dusun 10 Bumi Harja, Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara, yang merasa dirugikan atas beroperasinya CV. Hanura Jaya Farm yang diduga tidak berizin dan meresahkan masyarakat.
“Jika terbukti merugikan masyarakat dan melanggar aturan, Pemkab dan DPRD Lampung Utara harus tegas. Jika perlu keluarkan rekomendasi untuk ditutup operasionalnya, dan proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas Frans Andaly, Jum’at (28/2/2025).
Frans Andaly menjelaskan aturan mengenai jarak minimal antara kandang ayam dan pemukiman di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, dengan ketentuan yang relevan, diantaranya :
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/7/2011, yang menerangkan Peternakan Ayam Ras: Jarak minimal antara kandang ayam ras dan pemukiman adalah 500 meter dari pagar terluar, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 404/Kpts/OT.210/6/2002:
Peternakan Rakyat: Peternakan skala kecil atau peternakan rakyat harus memperhatikan lokasi yang tidak terlalu dekat dengan pemukiman untuk menghindari gangguan terhadap masyarakat sekitar, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan: Nomor Kontrol Veteriner (NKV): Setiap unit usaha peternakan wajib memiliki NKV sebagai bukti pemenuhan persyaratan higienis dan sanitasi.
Selain peraturan di atas, kata Frans, beberapa daerah mungkin memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur jarak minimal antara kandang ayam dan pemukiman. Oleh karena itu, penting untuk memeriksa ketentuan lokal yang berlaku di wilayah tersebut sebelum mendirikan peternakan ayam.
“Hal tersebut dilakukan untuk mematuhi ketentuan jarak yang bertujuan untuk mencegah dampak negatif seperti bau tidak sedap, polusi udara, dan gangguan lainnya terhadap masyarakat sekitar,” terangnya.
Sementara hasil dari pengamatan dan laporan dari masyarakat jarak antara pemukiman warga dan kandang CV Hanura Jaya Farm kurang dari 100 m. Selain itu operasional kandang ayam menyebarkan bau yang menyengat yang dihasilkan dari kotoran ayam.
Penggunaan air bawah tanah dengan debit yang besar menyebabkan kerusakan lingkungan yang berdampak pada sumur warga mengalami kekeringan.
Jalan lingkungan rusak, karena lalu lalang mobil perusahaan yang mengangkut pakan, kotoran ayam, dan telur. Dan hewan Lalat yang luar biasa banyak yang menyerang rumah warga.
“Ini jelas merugikan kepentingan umum dan kesehatan masyarakat. Jika terbukti Pemkab-DPRD harus bertindak tegas,” tukasnya.
Sementara kata Frans, sepengetahuan dirinya terkait izin yang dimiliki perusahaan CV. Hanura Jaya Farm sejak 2018 diduga adalah izin dari ayam potong bukan ayam petelur. Bahkan izin lingkungan syarat dasar perusahaan untuk beroperasi, perusahaan tidak memilikinya, karena warga tidak merasa memberikan tanda tangan atas perizinan tersebut.
“PPAL terus memantau itikad baik pihak perusahaan. Saya mendengar hari ini Jum’at (28/2/2025), CV Hanura Jaya Farm telah menggelar hearing bersama Komisi 3 DPRD. Bahkan tim gabungan DLH dan Dinas Peternakan sudah turun di lokasi,” pungkasnya. (Rls)