Bongkarpost.co.id
Masalah yang kerap terjadi dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP), di mana pihak sekolah (operator) seharusnya memfasilitasi proses, termasuk memberikan informasi nomor rekening SimPel (Simpanan Pelajar) dan surat keterangan untuk aktivasi.
Menurut ketentuan resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), sekolah wajib mengumumkan daftar penerima PIP, memfasilitasi aktivasi rekening, serta membantu siswa/orang tua dalam prosesnya. Jika sekolah mempersulit, ini bisa dilaporkan sebagai pengaduan.
Langkah-langkah yang bisa di lakukan: Cek status penerima dan nomor rekening secara mandiri
Akses situs resmi PIP di https://pip.kemendikbud.go.id atau https://pip.kemendikdasmen.go.id.
Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) siswa.
Jika terdaftar sebagai penerima (status SK Nominasi atau SK Pemberian), biasanya akan muncul nomor rekening SimPel. Jika sudah ada nomor rekening tapi belum aktif, lanjut ke aktivasi. 
Prosedur aktivasi rekening SimPel
Aktivasi wajib dilakukan agar dana bisa cair (jika tidak, status bisa dibatalkan dan dana hangus).
Persyaratan utama: Surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah (ini yang sering jadi kendala).
Fotokopi identitas (KTP/Kartu Pelajar siswa, atau KTP/KK orang tua untuk SD).
Formulir aktivasi dari bank penyalur (BRI, BNI, BSI, atau Mandiri tergantung penetapan).

Cara aktivasi: Mandiri: Siswa/orang tua datang langsung ke bank penyalur (SD wajib didampingi orang tua; SMP/SMA bisa sendiri).
Kolektif: Sekolah yang mewakili (mereka kumpulkan dokumen dan bawa ke bank).
Jika sekolah tidak memberikan surat keterangan atau nomor rekening, minta secara tertulis (bisa lewat surat permohonan dari orang tua) dengan alasan hak siswa sebagai penerima PIP.
PIP Mendukung Program Wajib Belajar
Tujuan Program Indonesia Pintar (PIP) Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan pendidikan dari pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Tujuan utama PIP adalah: Membantu anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga miskin, rentan miskin, atau prioritas lainnya agar tetap mendapatkan layanan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah. Ini mencakup jalur formal (SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA) maupun nonformal (Paket A, B, C, dan pendidikan khusus).
Selain itu guna mencegah peserta didik putus sekolah karena keterbatasan ekonomi.
Menarik kembali siswa yang sudah putus sekolah untuk melanjutkan pendidikannya.
Meringankan biaya personal pendidikan, baik biaya langsung (seperti buku, seragam, alat tulis) maupun tidak langsung (transportasi, uang saku, kursus tambahan khususnya untuk SMK).
Secara keseluruhan, PIP bertujuan untuk meningkatkan akses dan pemerataan pendidikan, memutus rantai kemiskinan melalui pendidikan, serta mendukung program wajib belajar. Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai melalui rekening SimPel (Simpanan Pelajar) yang terkait Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Laporkan Jika sekolah Mempersulit
Sekolah tidak boleh mempersulit karena ini hak siswa. Laporkan pengaduan ke saluran resmi Kemendikbudristek: Hotline ULT Kemendikbud: Telepon 177 (gratis, Senin-Jumat pukul 09.00-17.00 WIB).
Email: pengaduan@kemdikbud.go.id
Laman pengaduan: https://ult.kemdikbud.go.id
Alternatif lain: WhatsApp Halo PIP di 081244123425 (untuk konsultasi awal).
Saat melapor, siapkan data: nama siswa, NISN, NIK, nama sekolah, dan penjelasan kendala (misalnya “sekolah tidak memberikan nomor rekening/surat aktivasi”). Pengaduan ini akan ditindaklanjuti, dan sekolah bisa diminta pertanggungjawaban.
Jangan tunda, karena ada batas waktu aktivasi (biasanya hingga akhir tahun atau diperpanjang seperti hingga Januari di tahun sebelumnya).
Catat: Jika dana sudah ditetapkan tapi rekening tidak diaktivasi tepat waktu, bisa hangus dan dikembalikan ke kas negara.






