Hearing Berlanjut, Komisi 1 Minta Legal Standing Pengelola Mall Kartini

Bandar Lampung, BP

Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung kembali mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pengelola Mal Kartini, Kamis (4/5/2023).

Bacaan Lainnya

RDP kali ini dengan agenda melanjutkan pembahasan dengan PT Anugrah Moka Mandiri (AMM) selaku manajemen pengelola Mal Kartini. Sebab, RDP pada Rabu (12/4/2023) lalu terjadi deadlock.

Lalu dijadwalkan pemanggilan pemilik lahan terkait legal standing pengelolaan Moka.

Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung Sidik Efendi mengatakan, RDP ini menindaklanjuti pertemuan sebelumnya, dimana pihak manajemen PT AMM tidak bisa menunjukkan izin pengelolaan Mal Kartini.

Untuk itu, pihak manajemen Mal Kartini meminta DPRD Bandar Lampung memanggil pemilik lahan untuk menggelar RDP kembali.

Namun dalam RDP kali ini, pemilik lahan Mal Kartini tidak hadir dengan alasan sakit.

“Mereka sendiri yang minta dipanggil habis Lebaran. Tapi nyatanya hari ini pemilik yaitu Pak Yoyok tidak bisa hadir,” ujar Sidik Efendi, Jumat (5/5/2023).

“Tadi yang datang hanya pihak PT AMM dan bawa lawyer. Pak Yoyok tidak hadir dengan alasan kondisinya sudah tua dan sakit-sakitan,” imbuhnya.

Sidik melanjutkan, dalam pertemuan kedua ini pihaknya meminta kembali PT AMM menunjukkan legal standing sebagai dasar mereka mengelola Moka.

“Belum jelas. Legal standing-nya baru surat kuasa saja dari Pak Yoyok. Karena memang aset ini milik Pak Yoyok,” tutur Sidik.

“Tapi walaupun PT AMM adalah anak (perusahaan), kan tetap harus ada legal standing,” ungkapnya.

Kendati demikian, Sidik mengatakan bahwa Mal Kartini saat ini telah beroperasi meski persyaratan izin operasional PT AMM belum terpenuhi.

“Itu diamini oleh lawyer mereka bahwa masih ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi,” jelas dia.

Komisi I DPRD Bandar Lampung saat menggelar rapat dengar pendapat dengan pengelola Mal Kartini dan OPD terkait, Kamis (4/5/2023).
Adapun sejumlah hal yang belum mendapat perizinan yakni amdal, surat izin pemanfaatan air tanah (SIPA) dari Pemprov Lampung, dan perizinan lainnya.

“Intinya mereka belum lengkap apa itu persyaratan perizinan untuk operasional Mal Kartini,” imbuh Sidik.

Ditanya soal kesimpulan RDP, Sidik menyerahkan hasilnya ke Pemkot Bandar Lampung untuk ditindaklanjuti.

Pasalnya, kata Sidik, pertenuan itu juga turut dihadiri DPMPTSP, bagian hukum, Satpol PP, dan sejumlah lembaga perwakilan pemerintah setempat.

“Mereka mengakui belum lengkap syarat operasional. Karena ada yang belum selesai, belum diurus, dan sebagainya,” terangnya.

Sidik pun meminta Pemkot Bandar Lampung mengambil tindakan terkait hasil RDP dengan manajemen Mal Kartini.

“Mereka masih minta waktu. Kita hargai itu. Namanya berusaha harus lengkap persyaratannya,” ungkapnya.

Menurut Sidik, pemkot tidak mempersulit pelaku usaha yang hendak berbisnis di Bandar Lampung.

Namun, ia meminta pihak perusahaan harus proaktif terkait persyaratan apa saja yang masih kurang dalam berusaha.

“Jangan buka operasional-operasional saja tapi masih banyak belum dilengkapi mereka, terutama legal standing,” terangnya. (tk)

Pos terkait