Gegara Tanam Singkong dan Jagung Tanpa Izin, Anggota DPRD Pesawaran dan Istri Perwira Polisi Dilaporkan Ke Polda Lampung

Bongkarpost.co.id

Lampung Selatan,

Bacaan Lainnya

Akibat menanam singkong dan jagung puluhan hektar tanpa izin pemilik tanah. Zulkarnain seorang Anggota DPRD Pesawaran dan Sri Hartati seorang istri Perwira menengah Polri yang bertugas di Polres Lampung Selatan dilaporkan ke Polda Lampung oleh pemilik lahan yang sah. Laporan tertuang dalam LP /GAR/ B/17/VI/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 19 Juni 2025 atas nama pelapor Sumarno Mustopo.

Dalam laporannya ke Polda Lampung, Sumarno menguraikan, tanahnya ditanami singkong tanpa izin oleh oknum Anggota DPRD Pesawaran bernama Zulkarnain seluas kurang lebih 50 hektar, Sri Hartati seluas kurang lebih 23 hektar. Dan warga lain yang ikut dilaporkan, yakni Misbani, seluas kurang lebih 4 hektar dan Sabar kurang lebih 3 hektar. Akibat ulah para terlapor, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp1,3 miliar.

Menurut Sumarno, tanahnya berada di Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran seluas kurang lebih 90 hektar dan memiliki alas hak berupa dokumen resmi yakni AJB maupun alas hak lainnya.

Terlapor dilaporkan atas sangkaan pasal 6 Perpu No 51 tahun 1960 tentang Larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya. (tk)

Pos terkait