Foto. Gindha Ansori Wayka, SH. (Ist)
Bongkar Post, Bandarlampung
Persoalan tanah memang kerap menjadi persoalan yang krusial untuk diselesaikan di tengah masyarakat. Persoalan ini dapat berupa tindak pidana penyerobotan, pemalsuan surat, pengrusakan tanam tumbuh, bangunan dan lain sebagainya.
Terkait hal ini, saat ditemui di Mapolda Lampung Jum’at (29/01/2026), Gindha Ansori Wayka sebagai Kuasa Hukum dari Denny Primawan LO ternyata sedang melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh 2 Oknum Mantan Kepala Desa di Mesuji yakni MJ dan S di atas tanah milik Kliennya tersebut.
“Kami mendampingi Klien untuk memulihkan kembali haknya atas tanah yang pernah diterbitkan SHM milik Klien Kami tahun 2010 lalu”, terang Pria yang kerap disapa GAW ini.
Lebih lanjut Pria berdarah Negeri Besar Way Kanan dan Gunung Terang Tulang Bawang Barat ini menjelaskan bahwa Kliennya membeli tanah seluas 80 hektar pada tahun 2009 dan 2010 di urus sertifikat Hak Miliknya (SHM) di Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Tulang Bawang melalui Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL).
“Tanah yang dibeli Klien Kami tersebut telah diurus SHM nya dan sudah terbit 39 SHM, sisanya masih Sporadik, saat itu tanah Klien Kami tersebut clear and clean karena tidak ada tumpang tindih dengan tanah milik siapapun”, papar Akademisi Perguruan Tinggi Swasta ternama di Lampung ini.
Gindha menambahkan pada saat Kliennya akan mengurusi pendaftaran sertifikat online dengan aplikasi sentuh tanahku tahun 2025 di BPN Mesuji (Pemekaran dari Tulang Bawang), Klien Kami mendapatkan data dari Pihak BPN Mesuji bahwa tanah Klien Kami tersebut telah terjadi tumpang tindih.
“Di dalam Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) tanggal 18 Desember 2025 dari BPN Mesuji dijelaskan bahwa Tanah Milik Klien Kami tersebut tumpang tindih dengan pemilik lain diantaranya tanah MJ dan S (Oknum Kepala Desa di Mesuji) tersebut”, tambah Praktisi Hukum Muda terkenal ini.
Lebih lanjut dijelaskan Gindha, terkait upaya Kliennya selama ini untuk mengembalikan haknya atas tanah yang dirampas mafia tanah tersebut sudah menemui salah satu mantan Kepala Desa yang bernama MJ dan yang bersangkutan telah membuat pernyatan akan menyerahkan bebeberapa SHM yang tumpang tindih tersebut kepada BPN Mesuji untuk dibatalkan atau dilepaskan haknya kepada Kliennya karena penerbitan SHM nya tidak sesuai dengan peraturan perundangan, akan tetapi hingga saat ini belum dilaksanakan oleh MJ.
“Jadi SHM yang terbit tahun 2011 setahun setelah SHM tanah Klien Kami terbit yakni 2010, MJ berjanji akan menyerahkan SHM-SHM yang terbit di atas tanah Klien Kami tersebut kepada BPN Mesuji, namun hingga kini belum diserahkan oleh MJ dkk”, jelas Gindha.
Ditanya langkah apa yang telah dilakukan oleh Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka dan Rekan terkait pengembalian hak Kliennya, Gindha menjelaskan telah melakukan permohonan Mediasi Ke BPN Mesuji dan secara bersamaan terhadap MJ dan S telah dilaporkan Kliennya didampingi Kantor Hukumnya ke Polda Lampung berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/84/1/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 30 Januari 2026.
“Untuk mengembalikan dan memulihkan hak Klien Kami tersebut, Kami telah berkirim surat kepada BPN Mesuji Untuk penyelesaian melalui mediasi dan secara bersaman juga telah Klien Kami laporkan 2 Oknum mantan Kepala Desa di Mesuji yakni MJ dan S tersebut ke Polda Lampung”, pungkasnya. (*)






