Bandar Lampung, BP
Dua kader Partai Demokrat Lampung melaporkan Ketua Edy Irawan, ke Polisi dan Pengadilan Negeri (PN).
Kedua pengaduan dilakukan oleh bekas calon Ketua DPC PD Lampung Timur, Anton Setya ke Polresta Bandar Lampung dan Wakil Ketua DPRD Lampung Raden Muhammad Ismail (RMI) menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Anton Setya mengatakan, selama Muscab Demokrat banyak sekali pelanggaran yang dianggap cacat administrasi atau mal administrasi saat dirinya mencalonkan sebagai Calon Ketua DPC PD Kabupaten Lampung Timur pada Muscab Serentak PAC PD se-Lampung, Maret lalu.
“Tata cara muscab hingga plenonya yang diduga melanggar AD ART dan Peraturan Organisasi,” katanya pada awak media.
Oleh Panitia Muscab, pendaftaran Anton Setya Putra juga telah diterima secara resmi, akan tetapi pada tahapan selanjutnya, ternyata berkas pendaftaran Anton Setya Putra maupun berkas dukungan yang disampaikan oleh 18 PAC terhadap pencalonan Anton tersebut tidak diverifikasi oleh Panitia Muscab.
Menurut Anton, dirinya merasa “dibegal” dari dukungan PAC. Dirinya yang didukung 18 PAC dari 22 PAC yang ada di DPC Lampung Timur, sehabis penutupan pendaftaran, semua PAC diganti baru dengan menabrak AD/ART, aturan, dan kebijakan DPP PD.
Anton kemudian melaporkan penipuan dalam proses Muscab PD Lampung ke Polda Lampung, pada Selasa (22/3/2022) lalu.
“Saya sudah mengikuti semua tahapan, memenuhi semua persyaratan pendaftaran, dan telah ditetapkan sebagai calon Ketua DPC yang sah,” ujar Anton.
Dia mengatakan, sudah membayar Rp25.500.000, dan ada tanda terimanya, namun sampai penutupan, pada Senin (21/3/2022), pukul 23.00 WIB, dirinya tidak dipanggil, dan dukungan PAC terhadapnya juga tidak diverifikasi oleh panitia.
“Hingga penutupan Muscab Demokrat, saya dan PAC yang punya hak suara tidak diverifikasi dan tidak diberi tahu apapun dari panitia. Kami ini tidak dianggap, dibiarkan dua hari di teras Balai Krakatau, duduk, makan, dan tidur disitu,” pungkasnya.3
Sementara, Raden Muhammad Ismail (RMI) menggugat Ketua Partai Demokrat Lampung karena surat permohonan rekomendasi yang diajukan DPD Partai Demokrat ke DPP Partai Demokrat agar jabatannya dicopot sebagai Wakil Ketua DPRD.
Informasi awak media dari berbagai sumber, gugatan dengan nomor perkara 188/Pdt.G/2022/PN Tjk itu didaftarkan oleh Pengacara Arief Chandra Gutama dan Rekan, pada Selasa 4 Oktober 2022. Edy Irawan sebagai Tergugat dan Raden Muhammad Ismail sebagai Penggugat.
Gugatan tersebut dilayangkan Raden Muhammad Ismail lantaran tidak terima dengan surat permohonan rekomendasi yang diajukan DPD ke DPP agar jabatannya sebagai Wakil Ketua Dewan diganti.
RMI menuntut Ketua Demokrat Lampung Edy Irawan untuk membayar kerugian materiil akibat dirinya tidak akan lagi menerima tunjangan sebagai Wakil Ketua DPRD Lampung sebesar Rp1,5 miliar dan kerugian Imateriil sebesar Rp1 miliar.
Pada petitumnya, Raden Muhammad Ismail mencantumkan tujuh poin.
Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigeddad) terhadap Penggugat.
Ketiga, menyatakan Batal dan tidak mempunyai Kekuatan Hukum Surat DPD Partai Demokrat Provinsi Lampung (Tergugat) Nomor: 051/DPD.PD/LPG/IV/2022 Tanggal 18 April 2022, Tentang Permohonan Rekomendasi Persetujuan Pergantian Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung.
Keempat, menetapkan agar Tergugat menangguhkan Proses Penggantian Pimpinan/Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung atas nama Penggugat, sampai dengan putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Kelima, menetapkan agar Turut Tergugat menangguhkan Proses Penggantian Pimpinan/Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung atas nama Penggugat sampai dengan putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Keenam, menyatakan batal dan tidak mempunyai Kekuatan Hukum Surat Tergugat Nomor: 079/DPD.PD/LPG/IX/2022 Tanggal 25 September 2022 Perihal Pengantar Usulan Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor: 106//SK/DPP.PD/IX/2022 Tangal 23 September 2022.
Ketujuh, menghukum tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat, yaitu: kerugian materiil akibat Penggugat tidak akan lagi menerima tunjangan sebagai Wakil Ketua DPRD Lampung sebesar Rp1,5 miliar dan kerugian Immateriil sebesar Rp1 miliar. (red)







