DPRD Lampung Minta Pemprov Paparkan Kajian Penggabungan Delapan Desa

DPRD Lampung Minta Pemprov Paparkan Kajian Penggabungan Delapan Desa

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Bandar Lampung

Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Ade Utami Ibnu, menyatakan hingga kini pihaknya belum menerima pembahasan resmi maupun surat dari Pemerintah Provinsi Lampung terkait rencana penggabungan delapan desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, ke wilayah Kota Bandar Lampung.

Ade menegaskan, Komisi I DPRD sebagai mitra kerja pemerintah daerah belum mendapatkan penjelasan formal, meski isu tersebut telah ramai diberitakan dan disebut-sebut telah melalui kajian teknis.

“Ke Komisi I belum ada surat apa pun. Tapi di pemberitaan sudah disebut ada kajian. Karena itu nanti kami akan meminta pemaparan secara resmi,” ujar Ade, Senin (26/1/2026).

Delapan desa yang dimaksud meliputi Purwotani, Margorejo, Sinar Rezeki, Margo Mulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Banjaragung.

Ade menjelaskan, secara regulasi, penggabungan wilayah desa tidak mensyaratkan persetujuan DPRD Provinsi.

Namun demikian, DPRD tetap berkepentingan untuk mengetahui secara utuh dasar kebijakan tersebut agar informasi yang sampai ke publik tidak bersifat parsial.

“Ini bukan soal perlu izin DPRD atau tidak. Yang ingin kami ketahui adalah dasar pertimbangannya. Mengapa desa-desa itu yang digabung, bukan wilayah lain. Itu harus dijelaskan secara resmi,” kata dia.

Menurut Ade, pemaparan tersebut idealnya disampaikan oleh perangkat daerah teknis, seperti Biro Otonomi Daerah, agar DPRD memiliki gambaran menyeluruh terkait aspek hukum, administratif, hingga dampak sosial dari kebijakan tersebut.

Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi awal yang diterima DPRD, delapan desa tersebut disebut telah menyatakan persetujuan untuk bergabung dengan Kota Bandar Lampung. Meski demikian, DPRD menilai masih terdapat sejumlah aspek krusial yang perlu dicermati secara mendalam.

Salah satu perhatian utama adalah kejelasan batas wilayah agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

“Jangan sampai penyesuaian wilayah ini justru menambah masalah. Kita punya pengalaman sengketa batas wilayah di Lampung Utara dan Tulang Bawang Barat yang sampai sekarang belum tuntas,” tegasnya.

Selain aspek administratif dan kewilayahan, Ade menekankan bahwa tujuan utama dari penggabungan wilayah harus bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

“Harapannya, jika bergabung dengan Kota Bandar Lampung, bukan hanya status wilayahnya yang berubah, tetapi kesejahteraan warganya juga meningkat. Itu yang paling penting,” ujarnya.(*)

Pos terkait