Disnakertrans Kota Metro Bentuk Satgas MBG

Bongkarpost.co.id

Metro,

Bacaan Lainnya

Guna menekankan pentingnya langkah cepat dan koordinasi lintas sektor untuk mencegah kendala dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Metro, Wahyuningsih, melaporkan bahwa pihaknya telah membentuk Satgas MBG melalui surat keputusan resmi.

Hal tersebut di sampaikan nya saat mengikuti rapat koordinasi keamanan pangan, penanganan, dan pencegahan keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tingkat Provinsi Lampung,yang di pimpin langsung oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela.

Rapat ini digelar menyusul adanya kasus keracunan makanan di sejumlah kabupaten/kota di Lampung. Pemerintah provinsi menekankan pentingnya langkah cepat dan koordinasi lintas sektor untuk mencegah masalah serupa terjadi lebih luas. 

Menurut Kadis Nakertrans pihaknya telah menerbitkan surat keputusan untuk Satuan Tugas (Satgas) MBG di Kota Metro, untuk pendataan pun telah di isi dan di kirimkan sesuai format. Namun masih menemukan kendala yang secepatnya akan diinput oleh BPKAD.

Ia juga menjelaskan, rapat koordinasi pertama di tingkat Kota Metro sudah digelar bersama OPD terkait dan telah disepakati langkah-langkah pengawasan terhadap SPPG guna mencegah risiko keracunan.

“Hasil dari rakor kemarin sudah ditindak lanjuti terutama untuk mengantisipasi adanya keracunan dan lain-lain, kami akan lakukan hal-hal yang tidak lanjut untuk selanjutnya karena rapat dengan para SPPG untuk meminimalisir terjadinya keracunan makanan terhadap para siswa, ibu hamil, ibu menyusui dan anak-anak terkena stunting,” ungkapnya.Senin (15/9/2025).

Sementara itu asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Kota Metro, Rosita, menambahkan kasus keracunan yang menimpa 9 siswa di SD 7 Metro Utara pada 4 September lalu telah mendapatkan penanganan langsung dari Puskesmas dan menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terkait keracunan makanan tersebut.

Ia juga memaparkan sejumlah keluhan lain dari sekolah dan orang tua, mulai dari masalah kebersihan makanan, pembagian lauk yang tidak merata, hingga keterlambatan distribusi yang mencapai pukul 13.30. Bahkan, ada pasal dalam MOU yang dinilai merugikan pihak sekolah.

“Pasal itu melarang sekolah melapor jika terjadi keracunan dan harus diselesaikan secara kekeluargaan. Jika dibiarkan, ini berpotensi menimbulkan masalah besar. Karena itu perlu kita evaluasi bersama,” ujarnya.(Red)

Pos terkait