Curi Motor di Depan Bengkel, Pria Pengangguran Diamankan Polsek Kedaton
Bongkar Post, Bandar Lampung – Jajaran Polsek Kedaton mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial W (35), warga Kelurahan Kupang Teba, diamankan setelah diduga mencuri sepeda motor yang terparkir di Jalan Sultan Agung, tepatnya di depan Bengkel Buyung.
Kapolsek Kedaton, Kompol Budi, menjelaskan bahwa kasus tersebut berdasarkan laporan polisi tertanggal 29 Desember 2025. Peristiwa pencurian sendiri terjadi pada 21 Desember 2025, saat sepeda motor korban mengalami kerusakan dan ditinggalkan di depan bengkel selama dua hari.
“Sepeda motor korban dalam kondisi rusak dan terparkir di depan bengkel Buyung selama kurang lebih dua hari. Terduga pelaku yang sering melintas di lokasi tersebut mengetahui kondisi motor dan memanfaatkan situasi,” ujar Kompol Budi.
Modus Angkut Pakai Mobil, Kunci Dirusak di Kosan
Lebih lanjut, Kompol Budi mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan modus mengangkut sepeda motor dengan mobil. Pelaku berpura-pura memesan jasa angkut, lalu membawa sepeda motor tersebut ke tempat kosnya.
“Sesampainya di kosan, pelaku merusak kunci kontak sepeda motor. Setelah itu motor dijual kepada penadah,” jelasnya.
Motor hasil curian tersebut dijual dengan harga Rp2.400.000 melalui aplikasi Facebook, dengan sistem cash on delivery (COD) di wilayah Natar, Lampung Selatan.
Dijerat Pasal 477 KUHP, Ancaman 7 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka W dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan tetap. Uang hasil penjualan motor digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah Kompol Budi.
Diketahui, pelaku sehari-hari kerap mangkal di lampu merah Way Halim.
Kapolresta: Penadah Masih Didalami, Motor Diupayakan Ditemukan
Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan, khususnya terkait penadah dan keberadaan barang bukti sepeda motor.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap pihak penadah dan terus mengupayakan pencarian sepeda motor korban. Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli kendaraan tanpa kelengkapan surat yang sah,” tegas Kapolresta.
Polresta Bandar Lampung mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, khususnya terhadap kendaraan yang ditinggalkan dalam waktu lama di tempat umum, serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan.(diki)






