Curanmor di Gang Mawar Tanjung Karang Barat, Pelaku dan Istri Beraksi Bersama
Bongkar Post, Bandar Lampung – Kepolisian mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tanjung Karang Barat.
Peristiwa tersebut berdasarkan laporan polisi tertanggal 14 Januari 2026, dengan lokasi kejadian di Gang Mawar, Kecamatan Tanjung Karang Pusat.
Korban diketahui seorang pria berusia 35 tahun. Sementara itu, polisi telah mengamankan terduga pelaku berinisial GA (32), yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2018. Sedangkan istri pelaku, yang diduga turut terlibat dalam aksi tersebut, masih dalam pengejaran petugas.
Kronologis Kejadian
Kapolsek Tanjung Karang Barat menjelaskan bahwa kejadian berlangsung pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 10.30 WIB.
“Saat itu korban hendak keluar untuk membeli makanan. Sepeda motor miliknya, Honda Beat, dalam kondisi menyala dan dipanaskan di teras kos-kosan,” jelas Kapolsek.
Korban sempat masuk ke dalam rumah, dan ketika kembali keluar, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.
“Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Karang Barat,” tambahnya.
Pelaku Ditangkap Dua Pekan Kemudian
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengetahui keberadaannya di wilayah Teluk Betung Utara.
“Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat bersama Unit Reskrim Polsek Teluk Betung Utara melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku,” ungkap Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku beraksi tidak sendiri, melainkan bersama istrinya. Keduanya datang ke lokasi menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Z warna biru, yang kini telah diamankan sebagai barang bukti alat kejahatan.
“Saat kejadian, sepeda motor alat dikendarai oleh istri pelaku, sementara sepeda motor hasil curian dibawa oleh pelaku,” ujarnya.
Motor Korban Dijual Rp5 Juta
Berdasarkan pengakuan tersangka, sepeda motor Honda Beat milik korban telah dijual seharga Rp5 juta di wilayah Lembah Putih kepada seseorang berinisial A, yang kini juga masih dalam pencarian polisi.
“Untuk sepeda motor milik korban masih kami lakukan pencarian. Penadah yang menerima kendaraan tersebut juga masih kami kejar,” tegas Kapolsek.
Dijerat Pasal 476 KUHP
Atas perbuatannya, tersangka GA dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. Motif pelaku diketahui untuk memiliki dan menjual sepeda motor hasil curian.
Kapolresta: Penindakan Terus Dilakukan
Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan upaya penindakan terhadap pelaku curanmor, termasuk pengejaran terhadap pelaku lain dan penadah.
“Kami tidak hanya fokus pada pelaku utama, tetapi juga pihak-pihak yang membantu, termasuk penadah. Semua akan kami proses sesuai hukum,” tegas Kapolresta.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi menyala meskipun hanya sebentar.
“Kunci kendaraan dan pastikan aman, karena kejahatan bisa terjadi dalam hitungan menit,” pungkasnya. (diki)






