BONGKARPOST.CO.ID,
JAKARTA –
Bareskrim Polri menangkap tersangka penyebar video deepfake berwajah Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menipu warga.
Melansir dari Kompas.com, Tersangka berinisial JS (25) ini ditangkap pada 4 Februari 2025 di rumahnya yang berada di Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.
“Tersangka JS dilakukan penangkapan pada hari Selasa, 4 Februari 2025, di kediamannya di Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dirtipidsiber Bareskrim) Brigjen Himawan Bayu Aji saat konferensi pers di Lobi Utama Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).
JS yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh lepas ini berperan sebagai pengunggah video deepfake dan yang berinteraksi dengan korban.
Himawan menjelaskan, JS mendapatkan video deepfake ini dari akun Instagram lain. Kemudian, dia mengedit video itu untuk menambahkan caption dan nomor WhatsApp-nya.
“(JS) memanfaatkan teknologi deepfake yang dalam aktivitasnya menggunakan foto dan suara yang menyerupai Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang hal ini dilakukan agar tampak seolah mereka menyampaikan pernyataan bahwa pemerintah menawarkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan,” jelas Himawan.
Korban yang terpikat dengan tawaran uang yang diberikan lalu menghubungi nomor yang ada di video.
Setelah terhubung dengan JS, para korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang sebagai biaya administrasi pendaftaran bantuan yang dijanjikan.
Sejak bulan Desember 2024 hingga kini, JS sudah menipu kurang lebih 100 korban dari seluruh Indonesia. Angka keuntungan yang didapat JS mencapai Rp 65 juta.
Atas tindakannya, JS dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau penipuan Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar rupiah.
Lalu juga, Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta rupiah.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit HP dengan SIM card-nya, dan satu buah KTP serta kartu ATM milik JS.
(*)
 
									
 
													





