Bongkar Post – UU 40 tahun 1999 berguna membatasi kendaraan roda 10 konsumsi solar subsidi

 

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Muara Enim,

Sebagai kontrol sosial saya masyarakat perduli / berdasar kan UU no.40 thn 1999 ,utk memantau kendaraan perkebunan dan pertambangan beroda 10, tidak bisa lagi mengkonsumsi solar subsidi di suatu SPBU di kab .muara Enim …

Ini bertujuan agar pembelian solar subsidi sesuai kebutuhan serta menghindari penimbunan.

Saya menjela kan dengan pantau kami beberapa waktu lalu itu, SPBU di laporkan bahwa terjadi konsumsi solar yang sulit di dapat kan ,utk mobil Ran roda empat yg mendapat kan solar subsidi yg mesti nya tidak antri ,dan tidak mendapat kan solar subsidi mesti nya ” … Dan mobil2 tsb tidak kebagian lagi ,di disinyalir ada permainan antara SPBU / Transfortir … Ran roda 10 ,yg sering parkir di sekeliling SPBU yg sering mengisi di SPBU tersebut , … kepada pihak yg berwajib /Pertamina khusus nya , di pantau ” SPBU yg sudah tidak mentaati aturan Perpres 191 tahun 2014 agar di tidak tegas.

Dalam Perpres disebutkan kendaraan untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam buah tidak diperbolehkan menggunakan solar subsidi.

“Sebagai contoh, pengamatan Pertamina di SPBU Mata Air dan Indarung. Separuh kendaraan yang antri solar subsidi adalah kendaraan dump truk maupun truk perkebunan beroda 10,” harap kami lebih tau agar tidak mengisi BBM yg bersubsidi di SPBU tsb …(Jum’at 16/02)

 

Agar dapat ,….

“Gunakan solar industri atau Dex yang sudah tersedia di SPBU Pertamina. Sehingga tidak mengambil jatah konsumen yang memang berhak atas solar subsidi. Begitupun masyarakat, agar membeli BBM sesuai dengan kebutuhan dan tidak menimbun atau melangsir sekiranya … ” Muara Enim (16/02/24)./ Tim Bongkar post

Pos terkait