Bongkar Post – Tim Kuasa Hukum Korban, Apresiasi Kinerja Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus 359

Bongkar Post.

Ogan Ilir – Kasus meninggal nya anak berusia 8 tahun putra dari ibu Selfia warga dusun II desa Purnajaya Kecamatan Indralaya Utara disebuah kolam milik FM warga desa Purnajaya kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir yang terjadi delapan bulan lalu.

Bacaan Lainnya

Pada hari Jum’at 13 september 2024, Tim kuasa hukum pendamping korban ibu Selfia sekiranya pukul 09 00 wib memenuhi undangan penyidik Polres Ogan Ilir untuk gelar perkara bertempat di Gedung Sanika Satyawada Satreskrim Polres Ogan Ilir.

Melalui tim kuasa hukum, Firma Hukum SR Lumiere Sujaka, S.H.,M.H., Rizkiono, S.H., M.H., dan Amin Tras, S.H., Wulan Febriana, S.H., M.H., Ketua DPC Ogan Ilir Firma Hukum SR Lumiere Ratno Timur dan Partners, mengucapkan terimakasih dan apresiasi pada pihak penyidik Polres Ogan Ilir atas tindak lanjutnya terhadap kasus kelalaian (359 ) yang dilakukan oleh FM warga desa Purnajaya Kabupaten Ogan Ilir, dimana mengakibatkan putra klien kami saudari Selfia meninggal dunia, ujar Dr (cn) Amin Tras, SH., MH., Jum’at (13/9/2024 ).

“Selama dalam tahap penyidikan serta data-data bukti yang telah kami dapat kan dimana kami anggap sudah sesuai dengan fakta-fakta, maka berharap supaya kasus ini cepat selesai dan menemukan titik terangnya,” tandas Amin.

“Walaupun kasus ini sudah bergulir delapan bulan, kami apresiasi kepada Kapolres Ogan Ilir dimana kinerjanya sudah cukup bagus, kami usulkan pada penyidik untuk periksa mengambil keterangan dari kepala Desa Purnajaya Kecamatan Indralaya Utara, kabupaten Ogan Ilir selaku pemilik wilayah dan saksi-saksi lainnya,” pungkas Amin Tras. (todo)

Pos terkait