Bandar Lampung, BP
Dugaan adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Perempuan Kelas IIA, Bandar Lampung. Pasalnya, salah seorang warga binaan pemasyarakatan (wbp), Desy Andriani, sepekan lebih masih mendekam di penjara tanpa sebab yang jelas. Padahal seharusnya masa tahanan Desy berakhir pada 10 April 2024 lalu.
Saat dikonfirmasi, Putranti Rahayu selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan (kalapas) Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung, mengaku tidak pernah menahan Desy selaku warga binaannya.
“Kami tidak pernah menahan untuk wbp (warga binaan pemasyarakatan) tersebut tidak pulang,… karena adanya surat pemberitahuan penyidikan baru dari Polrestabes, trims,” ujar Kalapas, saat dikonfirmasi Bongkarpost.co.id, pada Jumat (19/4/2024) petang.
Saat ditanya apakah penahanan wbp (warga binaan pemasyarakatan) lantaran ada surat pemberitahuan penyidikan yang baru (perkara lain), Kalapas enggan menjawab lebih lanjut.
“Silahkan koordinasi dengan Polrestabes Bu,” ujarnya.
“Sudah ada Bu surat penyidikannya,” aku Kalapas.
Sementara, saat dikonfirmasi ke Polrestabes Bandar Lampung, melalui Kasi Humas, AKP Agustina Nilawati, dia mengaku belum tahu dan akan menanyakan ke pihak Satreskrim.
Namun dia sempat menyatakan, bahwa wbp seharusnya dilepas dulu sesuai masa tahanannya.
“Ya, seharusnya dilepas dulu, tapi soal surat tersebut saya akan tanyakan ke Kasatreskrim,” jelas Nila, dikonfirmasi pada Jumat (19/4/2024) malam.
Diketahui, Desy Andriani, seorang bidan di Bandar Lampung harus berurusan dengan polisi usai menggelapkan 8 unit mobil rental.
Tersangka terpaksa melakukan tindak kriminal akibat terlilit utang senilai Rp1 miliar.
Dalam menjalankan aksinya, Desy mengungkapkan tidak beraksi seorang diri. Ia bersama rekanya bernama Heri yang berperan sebagai penadah mobil hasil penggelapan. Heri sudah menjalani tindak kriminal tersebut sejak tiga bulan terakhir.
“Buat bayar utang,” ucap Desy Andriani, warga Bumiwaras, Bandar Lampung, yang harus menjalani pidana penjara selama 3 tahun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang nomor.928/Pid.B/2022/PN.Tjk. (tk)