Bongkar Post
Lampung Selatan,
Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Palas Pasemah Kecamatan Palas yang menerima Bantuan Pangan Nasional (Bapanas) akan melaporkan mantan Kades Palas Pasemah (PAW), Evan Rastridana ke Polda Lampung.
Sekelompok KPM itu mengaku mereka akan membuat laporan ke Polda Lampung lantaran APH dan Pemerintah daerah terkesan lambat untuk bertindak tegas terhadap dugaan penyimpangan Bapanas yang terjadi di Desa setempat.
Padahal, sudah jelas penyimpangan beras Bapanas yang diduga dilakukan oleh Mantan PAW Kades Palas Pasemah bukan hanya satu kali penyaluran saja, bahkan terulang hingga tiga kali penyaluran setiap KPM di Desa setempat hanya menerima 5 kg.
Salah satu KPM di Desa setempat yang berinisial YI mengatakan, sekitar bulan April 2023 lalu, untuk pertama kali dirinya menerima bantuan beras Bapanas melalui Pemerintah Desa Palas Pasemah.
Namun, pembagian bantuan beras Bapanas di Desa Palas Pasemah terjadi kejanggalan, dikarenakan beras Bapanas yang dibagikan oleh Pemdes Palas Pasemah tidak sama dengan Desa lain se- Kabupaten Lampung Selatan.
“Yang pasti kami merasa dirugikan dengan adanya beras Bapanas yang kami terima hanya 5kg, tidak sesuai dengan yg telah ditetapkan oleh Pemerintah sebanyak 10kg setiap KPM, ” Tegasnya kepada Bongkar Post, Jum’at 21/7/2023 kemarin.
“Tidak ada berita acara kesepakatan Pemdes dengan KPM tentang beras akan diberikan kepada KPM hanya 5kg. Yang ada saat kami (KPM) akan mengambil beras tersebut, kami oleh perangkat Desa disodorkan kertas untuk tanda tangan bukti penerimaan beras, hanya itu, ” imbuhnya.
Selain itu, menurut YI hingga di bulan Juli 2023 KPM di Desa Palas Pasemah sudah menerima tiga kali bantuan Bapanas namun isi zak beras tersebut tetap hanya 5 kg, padahal KPM di Desa lain di Kecamatan Palas selalu menerima beras Bapanas 10 kg per zak.
“Apa bedanya Desa Palas Pasemah dengan Desa Desa lain yang ada di Lampung Selatan khusunya di Kecamatan Palas. KPM di Desa lain menerima beras Bapanas 10 kg. Kok di Desa Palas Pasemah hanya 5 kg, ” ungkapnya.
“Yang pasti saya sebagai KPM penerima beras Bapanas merasa dirugikan dengan hilangnya hak saya yang seharusnya saya terima selama tiga kali 30kg tetapi yang diberikan oleh Pemdes Palas Pasemah hanya 15kg, ” sambungnya.
Hal senada juga disampaikan oleh KPM lain yang berinisial ER, menurutnya, saat penyaluran Bapanas yang pertama sekitar bulan April 2023 dirinya sudah mempertanyakan kepada Kepala Desa terkait persoalan tersebut.
“Kades dan perangkat Desa beralasan beras Bapanas di Desa Palas Pasemah dibagikan secara merata kepada seluruh masyarakat/KK yang ada di Desa Palas Pasemah. Sehingga setiap KPM hanya menerima beras Bapanas sebanyak 5 kg, ” bebernya.
“Padahal, jumlah KK di Desa Palas Pasemah itu sekitar 720 KK kalau setiap KK menerima 5 kg itu hanya 3600 kg. Padahal, KPM penerima Bapanas sebanyak 463 KPM atau sebanyak 4630 kg beras. Berarti 1030 kg Beras Bapanas milik KPM Desa Palas Pasemah hilang di setiap penyaluran, sementara ini sudah tiga kali penyaluran Bapanas, ” imbuhnya lagi.
Sementara itu, Camat Palas Rosalina saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp menjelaskan, apabila langkah yang diambil diluar dari aturan yang telah ditetapkan maka harus dipertanggung jawabkan.
“Harus bertanggung jawab bila diluar aturan yang sudah di tetapkan, ” tegas Rosalina singkat.
Menyikapi hal tersebut, Tim Intelijen Investigasi Lembaga Aliansi Indonesia Provinsi Lampung, Gunawan menjelaskan, apabila benar ada tindakan yang tidak sesuai dengan aturan atau menyimpang dari oknum Mantan Kades yang diduga melakukan pemotongan beras bantuan, itu jelas merupakan perbuatan melawan hukum dan merupakan tindak pidana Korupsi sesuai dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo UU Nomor 31 tahun 1999 pasal 2 dan pasal 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Bila benar pemotongan itu ada, itu patut diduga telah menyalahgunakan wewenang melakukan kegiatan bersama sama untuk kepentingan pribadi yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara, juga melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani, “jelasnya.
Selain itu Gunawan juga menegaskan, bahwa dalam pasal 43 ayat 1 yang menyatakan setiap orang yang mengalah gunakan Dana Penanganan Fakir Miskin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 500 juta.
“Untuk masalah ini, setelah saya melengkapi data Pulbaket terkait kasus ini maka saya akan koordinasikan dengan Ketua agar membuat laporan secara resmi kepada APH dalam hal ini Polres Lampung Selatan Polda Lampung, ” Tutupnya. (fir)







