Bongkar Post – Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur, Beredar Info Uang Damai Miliaran Rupiah

Bandar Lampung, BP

Kasus oknum guru yang dilaporkan atas dugaan pencabulan kepada murid kelas IV SD, di Bandar Lampung, masih dalam proses penyidikan. Berkas perkara sudah tahap satu, dan dalam waktu dekat dilakukan pelimpahan tahap dua atau P21.

Bacaan Lainnya

Namun beredar informasi, adanya permintaan uang damai sebesar Rp5 miliar dari pihak korban. Dan lantaran tidak bisa memenuhi, turun menjadi Rp1 miliar.

Diketahui, kasus ini belum sampai persetubuhan, hanya bagian sensitif dan oral. Dan kabarnya, ada hubungan mesra antara pelaku dan murid yang berbadan bongsor tersebut.

“Dengan murid lain ketua yayasan itu tegas dan galak, tapi dengan korban perlakuannya beda,” ungkap sumber yang dikonfirmasi di lokasi sekolahan.

“Kami denger denger mau damai tapi minta besar. Pelaku memang sempat ditahan, tapi atas jaminan keluarga ditangguhin, dan Senin-Kamis wajib lapor,” jelas sumber ini.

Sebelumnya, kuasa hukum korban, Ridho Abdilah Husin menggelar konferensi pers. Ridho mengungkap kekecewaannya atas ditangguhkannya pelaku.

“Tindakan pencabulan terjadi berulang kali dalam kurun waktu beberapa minggu, modus operandi beragam. Korban diajak berkeliling menggunakan mobil hingga mengunci korban dalam kelas. Pelaku sangat lihai memanipulasi korban, sehingga tindakan pencabulan ini menyebabkan trauma mendalam pada korban,” beber Ridho saat konferensi pers, pada Kamis (31/10/2024).

Penangguhan ini dinilai sangat tidak adil. Apalagi, pelaku diduga memanfaatkan jabatannya sebagai guru agama untuk melancarkan aksinya.

“Kami sangat kecewa dengan keputusan polisi. Korban masih trauma, sementara pelaku bebas berkeliling. Ini tidak adil,” tegas Ridho.

Adanya isu keluarga korban minta sejumlah uang untuk mencabut laporan, dibantah Ridho. Dia menegaskan, keluarga hanya ingin pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya.

“Kami tidak menginginkan uang. Kami hanya ingin keadilan untuk anak kami. Pelaku harus bertanggungjawab atas perbuatannya,” tandasnya.

“Kami minta pihak kepolisian untuk segera menangkap kembali pelaku dan memproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

Polisi Bantah Kasus Berhenti

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras, melalui Kasat Reskrim Kompol M Hendrik Aprilianto membenarkan pihaknya menangani kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru

“Tidak benar perkara berhenti. Pelaku, FZ adalah tersangka, korbannya murid kelas IV, usia 12 tahun. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan tim ahli, dan hasil visum, memang tidak ditemukan peristiwa persetubuhan,” kata Kasat Reskrim.

Saat ini, lanjut dia, kasus sudah pelimpahan tahap satu, dan dalam waktu dekat segera dilimpahkan tahap dua.

Dia juga mengaku tidak tahu soal adanya perdamaian antara pihak pelaku dan keluarga korban, dengan sejumlah uang.

Dikatakan, soal penangguhan penahanan menjadi kewenangan penyidik. Sejak pemeriksaan, penetapan tersangka, hingga penahanan, pelaku koperatif. Sehingga penyidik meyakini pelaku dengan identitas yang jelas ini, tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Pelaku juga wajib lapor. Sementara adanya jaminan penangguhan sudah registrasi di panitera,” kata Kasat Reskrim.

Dia juga mengajak masyarakat untuk menyampaikan informasi secara benar.

“Jangan justru hanya memperkeruh dengan target hanya ingin viral, tapi menyesatkan. Tim Patroli Siber kami terus memantau akun akun yang menyebar fitnah,” pungkasnya. (tk/*)

Pos terkait