Tulangbawang, BP
DPD PEKAT IB Tulangbawang mendampingi pelaksanaan Restorative Justice (RJ), di Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala, pada Jumat (5/7/2024). Suasana haru sempat mewarnai pemulangan Meli kepada pihak keluarga.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Menggala, Aci Jaya Saputra mengatakan, apabila (Meli, red) tetap ditahan akan banyak mudaratnya, karena telah terjadi perdamaian.
“Kalau tetap ditahan mudaratnya banyak karena anak – anaknya masih kecil dan korban sudah memaafkan ibu (Meli, red), dan pemikiran Kejaksaan Agung kalau memang bisa dikembalikan ke semula lagi kenapa harus dilanjutkan,” ujar Kasi Pidum, sebelum membacakan surat keputusan RJ terhadap Meli.
Setelah itu, Meli dibantu dengan salah seorang staf Kejari melepaskan seragam tahanan yang dikenakan.
Andri WK, Ketua DPD PEKAT IB Tulangbawang, yang mendampingi keluarga korban, memberi apresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada bapak Jampidum RI, Kejati Lampung dan Kejari Menggala atas dikabulkannya permohonan RJ terdakwa Meli Rika Yanti
“Saya berharap, RJ terus bisa dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan karena sangat membantu bagi masyarakat kecil yang tersangkut persoalan hukum, dan ada solusi perdamaian, sehingga pelaku bisa melanjutkan kehidupannya seperti sedia kala,” ungkap Andri, kepada media ini.
Sebelumnya diketahui, tersangka Meli Rika Yanti binti Damiri, dituntut pasal 263 KUHP.
“Syarat untuk RJ sudah terpenuhi, tidak ada tuntutan lagi dari pelapor, dan kerugian materi sudah dikembalikan kepada pihak keluarga,” ujar Ketua DPD Ormas PEKAT IB Kabupaten Tulangbawang, Andri Wk, pada Kamis (27/6/2024), mendampingi pelaku.
“Dia ini hanya buruh serabutan, dan punya anak masih kecil-kecil,” tambahnya.
“Saya selaku Ketua DPD PEKAT IB Kabupaten Tulangbawang, sangat mengapresiasi dan mendukung program Jampidum RI dan berharap program ini dapat terus berlanjut karena sangat bermanfaat untuk masyarakat ekonomi ke bawah,” ucap Andri.
Dikatakan, langkah Restorative Justice atau keadilan restoratif, adalah salah satu alternatif pada penanganan perkara.
“RJ ini program nasional, dimana penyelesaian perkara melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pihak korban, terdakwa, keluarga korban, maupun pihak lainnya yang terkait,” paparnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Menggala, Devy Freddy Mustika mengatakan, dengan adanya Program Restorative Justice ini diharapkan mampu membangkitkan kembali nilai-nilai, serta norma-norma positif yang sudah ada di lingkungan masyarakat sebagai upaya penyelesaian, sebelum nantinya menuju upaya terakhir (pengadilan, red).
“Mari sama-sama bahu membahu kita wujudkan keadilan yang mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan berhati nurani,” pungkas Kajari Menggala. (tk)







