Berdalih Korban Penyalahgunaan Narkoba, BNNP “Rawat Jalan” Pengurus HIPMI Lampung yang Tertangkap Pesta Ineks, GRANAT Beri Dukungan
Bongkar Post, Bandar Lampung
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung berdalih, kelima pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung yang tertangkap saat pesta narkoba di Karaoke Astronome, Hotel Grand Mercure, pada Kamis (28/8/2025) lalu, adalah korban penyalahgunaan narkoba. Hal itu berdasarkan pemeriksaan alat komunikasi, dan penelusuran yang dilakukan Tim BNNP.
“Ternyata mereka ini penyalahguna narkoba. Dari hasil penelusuran, para pelaku ini belum ditemukan terafiliasi dengan jaringan narkoba,” ujar Kombes Pol Karyoto, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNNP Lampung, saat Konferensi Pers, bersama DPD GRANAT Lampung dan DPC GRANAT Kota Bandar Lampung, di salah satu rumah makan, pada Kamis (4/9/2025).
Dikatakan, atas hasil gelar perkara yang dilakukan antara tanggal 28 hingga 31 Agustus, para pelaku ini masuk kategori penyalahguna.
“Dari BB yang ditemukan dan keterlibatan jaringan,” kata Karyoto.
Sehingga, hasil asesment dilakukan rehabilitasi.
“Jadi hasil asesment, mereka direkomendasi rawat jalan di Klinik Pratama BNNP Lampung,” imbuhnya.
Namun, lanjut dia, para pelaku ini tetap wajib lapor ke BNN Lampung.
“Tidak dilepas, tetap wajib lapor,” tandasnya.
Sementara saat ini, BNNP memburu Robert yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ekstasi, yang melibatkan para pengurus HIPMI Lampung itu.
Diceritakannya, pada Kamis (28/8/2025) lalu, BNNP mendapat laporan dan melakukan penggerebekan di Karaoke Hotel Grand Mercure. Dari penggerebekan itu, BNNP mengamankan 11 orang dan 10 diantaranya dinyatakan positif narkoba.
“Mereka memesan kepada salah satu orang yang bernama Robert. Itu yang menjadi target kami untuk melakukan pencarian,” kata dia.
Terkesan cari dukungan, BNNP Lampung tidak konpers sendiri. Ada organisasi GRANAT yang mendampingi serta ikut mendukung langkah yang dilakukan BNNP Lampung, yang “melepas” para pengurus HIPMI Lampung itu, dengan status “rawat jalan”.
Hal itu tampak dari pernyataan Ketua DPD Granat Lampung, Tony Eka Candra yang meyakini bahwa apa yang dilakukan BNNP telah sesuai dengan jalurnya.
“Granat yakin apa yang dilakukan BNNP Lampung ini on the track. Tidak ada tawar menawar terhadap penyalahgunaan,” kata dia.
Menurutnya, seseorang yang menjadi pengguna atau pemakai narkoba merupakan korban dari sindikat yang harus diselamatkan, sehingga wajib dilakukan rehabilitasi.
“Musuh utama bangsa Indonesia adalah sindikat, produsen, bandar dan pengedar narkotika. Karena mereka melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan,” tegasnya.
Terlebih, dalam Undang-Undang 35 Tahun 2019, para pengguna dan pecandu harus diselamatkan.
Dikatakan, GRANAT berkomitmen mendukung BNNP Lampung dalam pemberantasan narkoba. Menurutnya, pecandu dan pengguna narkoba merupakan korban yang harus diselamatkan melalui rehabilitasi medis, psikis, dan sosial.
“Tugas utama GRANAT adalah pencegahan dan rehabilitasi. Musuh besar bangsa ini adalah sindikat, produsen, bandar, dan pengedar. Bahkan kami mendorong agar bandar dan pengedar narkoba dihukum mati karena mereka adalah perusak generasi dan musuh umat manusia,” jelas Tony.
Dia juga menghimbau, kepada seluruh elemen masyarakat jika ada saudara, tetangga, teman yang berniat ingin rehab namun kesulitan akses, bisa melapor ke GRANAT.
“Kami siap membantu masyarakat untuk rehab. Kita pastikan identitas akan dirahasiakan, tidak diproses hukum dan gratis. Ayo bersama kita selamatkan generasi bangsa dengan memerangi narkoba,” tutup Tony. (tk)