Bapenda Tulangbawang Berikan Keringanan PBB Perdesaan dan Perkotaan bagi Masyarakat Miskin

Bongkarpost.co.id (Tulang Bawang) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulangbawang memberikan keringanan pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan bagi masyarakat miskin di Kabupaten Tulangbawang tahun 2022.

Bantuan pengurangan SPPT PBB-P2 tersebut tertuang berdasarkan Keputusan Bupati Tulangbawang Nomor : B/148/V.3/TB/2022.

Bacaan Lainnya

“Sejumlah masyarakat kurang mampu di beberapa kampung di Tulangbawang mendapatkan keringanan SPPT PBB-P2 dari pemerintah daerah,” terang Sekretaris Bapenda Tulangbawang, Andin Budiman yang mewakili Kepala Dinas, Rabu (7/12/2022).

Dirinya mengungkapkan, adapun sejumlah kampung tersebut salah satunya berada di Kecamatan Rawa Pitu, Tulangbawang.

Pemberian tersebut diserahkan langsung Bupati Tulangbawang Winarti saat kunjungan kerja realisasi 25 Program Bergerak Melayani Warga (BMW) pada November lalu.

“Ada sebanyak 8 Kampung di Kecamatan Rawa Pitu Nopember kemarin mendapatkan keringanan SPPT PBB-P2 dari pemerintah daerah Tulangbawang,” jelasnya.

“Untuk wilayah Kecamatan Rawa Pitu itu diserahkan langsung Bupati Tulangbawang Winarti saat kunker realisasi 25 program BMW,” tambahnya.

Dirinya menjelaskan, adapun 8 Kampung di Kecamatan Rawa Pitu tersebut yaitu Kampung Andalas Cermin sebanyak 165 lembar SPPT PBB-P2.

Kampung Batang Hari sebanyak 51 lembar SPPT PBB-P2, Kampung Duto Yoso Mulyo sebanyak 200 lembar SPPT PBB-P2.

Kampung Gedung Jaya sebanyak 421 lembar SPPT PBB-P2, Kampung Mulyo Dadi sebanyak 15 lembar SPPT PBB-P2.

Kampung Panggung Mulyo sebanyak 33 lembar SPPT PBB-P2, Kampung Rawa Ragil sebanyak 29 lembar SPPT PBB-P2.

Serta Kampung Sumber Agung yang mendapatkan keringanan sebanyak 56 lembar SPPT PBB-P2.

“Semua kampung di Kecamatan Rawa Pitu itu sudah dilakukan penyerahan pengurangan SPPT PBB-P2 tahun 2022 oleh Bupati Tulangbawang,” ucapnya.

Menurutnya, kegiatan bantuan pengurangan SPPT PBB-P2 itu sudah berjalan selama tiga kali sejak tahun 2020 lalu.

Pada tahun 2020 terhitung sebanyak 6.083 pengurangan SPPT PBB-P2 telah diberikan dengan total dana Rp 89.780.104 juta.

Untuk tahun 2021 sebanyak 6.067 SPPT PBB-P2 dengan total dana Rp 89.540.104 juta.

Hingga untuk tahun 2022 sebanyak 6.067 SPPT PBB-P2 dengan total dana Rp.91.005.000 juta.

“Semogga kegiatan positif ini dapat terus dilaksanakan setiap tahun kedepannya,” tandasnya.

(Ris)

Pos terkait