#Tajuk
Objek Perkara Sama, Status Hukum Berbeda: Ketidakpastian Penanganan Kasus Penganiayaan di Lampung
Oleh: Redaksi
Bongkar Post, BANDAR LAMPUNG – Dalam sistem peradilan pidana idealnya, satu peristiwa hukum diproses dengan kepastian dan konsistensi selaras dengan asas legal certainty. Namun, di Lampung, sebuah kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah Kota Bandar Lampung justru menampilkan ketidakpastian dalam proses hukum yang tak bisa diabaikan publik.
Kasus yang merebak sejak Desember 2025 ini melibatkan dua pihak: Handi Sutanto dan Christian Verrel Suyanartha. Polsek Tanjungkarang Timur kemudian menetapkan Handi sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/277/XII/2025/SPKT/Polsek TKT tertanggal 16 Desember 2025 dan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan tanggal 9 Januari 2026.
Namun tak sampai di situ. Handi yang menjadi tersangka justru melaporkan balik Christian ke Polda Lampung pada 18 Desember 2025 dengan laporan polisi berbeda —, meskipun peristiwa, pelaku, korban, waktu, dan tempat kejadian identik seperti yang disorot publik.
Perbedaan penanganan dalam objek perkara yang sama ini memantik pertanyaan: apakah kepastian hukum yang dijanjikan sistem penegakan hukum masih berlaku?
‘Langkah ini janggal’ — Kritik Publik dan Pakar
Menurut Donny Irawan, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung, langkah Polda Lampung memproses laporan balik tersebut justru menciderai asas hukum.
“Ini sangat aneh dan tidak masuk akal secara hukum. Jika ada keberatan atas penetapan tersangka oleh Polsek, semestinya mekanisme yang ditempuh adalah laporan ke Propam, bukan laporan balik atas objek dan peristiwa hukum yang sama.”
— Donny Irawan, Ketua SMSI Lampung
Irawan menekankan dua unsur penting dari prinsip hukum pidana: kepastian hukum dan non-retroaktivitas penanganan perkara. Ketika dua unit penegak hukum dalam institusi yang sama (Polsek dan Polda) justru berjalan paralel atas kasus yang identik, ini berimplikasi pada kebingungan masyarakat terhadap kredibilitas aparat penegak hukum.
Implikasi Hukum dan Kepastian Publik
Menurut praktisi hukum Y. Yogitarius A. Yamin, pemrosesan laporan balik di tengah proses perkara utama berpotensi bersinggungan dengan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
“Jika laporan balik tetap ditindaklanjuti, hal ini berpotensi melanggar UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal 10 menyatakan bahwa saksi, korban, dan pelapor tidak dapat dituntut atas laporan yang disampaikan dengan itikad baik.”
— Y. Yogitarius A. Yamin, praktisi hukum
Ketidakjelasan dalam penanganan semacam ini dikhawatirkan menimbulkan apatisme hukum di tengah masyarakat. Ketika penegak hukum tampak tidak selaras dalam satu peristiwa perkara, kepercayaan publik terhadap proses hukum bisa menurun.
Konteks Restorative Justice dan Penanganan Tipikor Penganiayaan
Permasalahan ini terjadi di tengah tren penerapan justicia restorativa (restorative justice) dalam perkara penganiayaan ringan di beberapa wilayah. Misalnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum telah menyetujui restorative justice untuk perkara penganiayaan termasuk di Lampung dan wilayah lain.
Namun, disadari atau tidak, penerapan restorative justice baru mungkin belum merata di semua satuan hukum. Menurut data internal Kejaksaan Agung, pada Oktober 2024 terdapat 14 permohonan restorative justice disetujui untuk berbagai kasus pidana termasuk penganiayaan. Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pun mengajukan penghentian penuntutan melalui mekanisme ini.
Praktisi menilai keberadaan dua pendekatan dalam satu kasus yang identik — yaitu penetapan tersangka di tingkat Polsek dan pelaporan balik di tingkat Polda — memperlihatkan ketidakharmonisan dalam penerapan hukum di tingkat penyidikan.
Publik Menunggu Kepastian
Kepastian hukum bukan pilihan; ia adalah pilar fundamental agar masyarakat yakin bahwa hukum berlaku adil dan konsisten untuk semua. Ketika dua unit institusi penegak hukum dalam satu korps memiliki cara berbeda dalam menangani objek perkara yang sama, ini layak menjadi sorotan.
Jika publik tidak memperoleh penjelasan yang jelas dari aparat penegak hukum, korban mungkin akan kehilangan kepercayaan terhadap sistem peradilan pidana secara umum.
Dan lebih penting lagi: ketidakpastian seperti ini tidak hanya menjadi persoalan satu kasus di Lampung, tetapi representasi persoalan struktural penegakan hukum di Indonesia.
(*)






