Bongkar Post, Pesisir Barat
Tim gabungan Polres Pesisir Barat berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah warung dagangan milik warga yang berada dalam wilayah hukum Polres setempat beberapa waktu lalu.
Peristiwa yang terjadi pada Rabu, (3/12/2025) dinihari, di sebuah warung dagang milik AG (40) yang berlokasi di Pekon Cahaya Negeri, Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat.
Berawal dari korban mengetahui warung dagangannya mengalami aksi pencurian, korban bersama Saksi/istri MP (39) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesisir Utara.
Dengan melaporkan barang-barang yang telah hilang dicuri diantaranya seperti, rokok beberapa merk sejumlah kurang lebih 270 pack, 4 buah Handphone dan 3 kotak amal masjid, dengan total kerugian lebih kurang Rp. 125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah).
Atas laporan yang diterima tersebut, Tim gabungan Sat Reskrim Polres Pesisir Barat beserta Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara Melakukan upaya mengungkap kasus pencurian itu, hingga pada hari Rabu, tanggal (14 /1/2026) Tim gabungan mendapatkan informasi bahwa adanya salah satu pelaku yang berada di wilayah hukum Polsek Pesisir Utara.
Setelah mendalami kebenaran informasi tersebut, Tim gabungan berhasil mengamankan pelaku berinisial BI (45), alamat Desa Pagar jati, Kecamatan Bengkulu Tengah, di pekon Malaya, Kecamatan Lemong saat dalam perjalanan menuju Lampung Tengah.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, Mingggu (18/1/2026) membenarkan adanya peristiwa tersebut dan mengatakan bahwa ini merupakan hasil kerja keras Sat Reskrim Polres Pesisir Barat beserta Tim sehingga kasus tersebut dapat terungkap.
Dari penangkapan itu Tim gabungan melakukan pengembangan ke Wilayah Hukum Polres Bengkulu Tengah, setelah berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pihak Polres Bengkulu Tengah, Tim berhasil mengamankan pelaku AR (39), di kediamannya desa Pagar Dewa Jati, Kecamatan Pagar Jati, Bengkulu Tengah.
Selanjutnya, Tim gabungan bergerak kembali dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya yaitu MH (35) dan AK (31) di kediamannya yang sama-sama beralamatkan di Talang Boseng, Kecamatan Pondok Kelapa, Bengkulu Tengah.
Dalam kasus ini Tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa : 3 kotak amal masjid dan 2 Unit Handphone yang diduga hasil dari pencurian itu dan beberapa potong kaos berikut celana serta 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza Warna silver nopol B 1724 FZQ yang digunakan saat melakukan aksi pencurian tersebut.
Setelah berkoordinasi dengan pihak Polres Bengkulu Tengah Untuk 2 (dua) Terduga pelaku yaitu BI (45) dan AR (39) diamankan ke Polres Pesisir Barat, sementara 2 (dua) pelaku lainnya MH (35) dan AK (31) masih diamankan oleh pihak Polres Bengkulu Tengah guna penyidikan lebih lanjut atas dugaan terlibat perkara yang berbeda di wilayah hukum Polres Bengkulu Tengah Polda Bengkulu.
Dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini, pelaku akan dijerat denagan pasal 477 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 9 tahun penjara. (Ant)






