Artikel
Yang Harus diketahui oleh Masyarakat mengenai Hukum Pidana dan Hukum Narkotika
Oleh : Apriyan Sucipto SH MH
( Pemerhati Hukum Sosial Politik dan Budaya )
Yang Pertama Sumber hukumnya. Sumber hukum narkotika adalah konvensi internasional dimana rumusan pidana, acara pidananya serta hukuman pidananya diatur secara khusus sedangkan sumber hukum pidana adalah rumusan pidana, acara pidananya dan hukumannya bersumber pada hukum pidana belanda, yang berasal jaman romawi.
Kedua, Rumusan tindak pidananya. Rumusan pidana narkotika adalah kepemilikan narkotika (memiliki dan menguasai narkotika) dan tujuan kepemilikannya. Jika tujuan kepemilikan untuk dikonsumsi disebut penyalah guna atau pecandu narkotika. Jika tujuan kepemilikannya untuk diedarkan disebut pengedar. Sedangkan rumusan pidana berdasarkan KUHP adalah perbuatannya (memiliki dan menguasai) melawan hukum
Ketiga, Rumusan hukumannya. Hukuman pelaku kejahatan narkotika berupa hukuman alternatif, penyalah guna dihukum rehabilitasi dan pengedar dihukum pidana minimum khusus, denda dan perampasan aset hasil kejahatan narkotikanya. Sedangkan hukuman bagi kejahatan berdasarkan KUHP adalah hukuman pidana.
Keempat, Rumusan hukum acaranya. Hukum acara pidana narkotika, hakim diberi kewajiban dan kewenangan rehabilitatif dapat memutus atau menetapkan penyalah guna dan pecandu menjalani rehabilitasi, bila terbukti bersalah hakim wajib memutus yang bersangkutan menjalani rehabilitasi, jika terbukti tidak bersalah hakim wajib menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi, sedangkan hukum pidana berdasarkan KUHP, hakim diberi kewenangan untuk memutus perkara berdasarkan fakta persidangan, bila terbukti bersalah hakim menghukum secara pidana bila tidak terbukti bersalah hakim membebaskan.
Kelima, Eksekusi putusan hakim, Eksekusi putusan atau penetapan hakim perkara penyalahguna narkotika tempatnya dirumah sakit atau lembaga rehabilitasi milik pemerintah yang ditunjuk sebagai IPWL sedangkan eksekusi putusan hakim perkara pidana dilaksanakan di lapas.
Semoga, Tulisan ini bermanfaat bagi yang membutuhkan ( rls )
 
									
 
											





