WH Ditangkap Polisi Ulah Perkosa Ponakan Sendiri

Bongkarpost.co.id (Pesawaran) – Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Pesawaran berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku kasus Tindak Pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, persetubuhan terhadap anak dibawah umur dimaksud dalam Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan laporan LP / 732 / XI / 2022 / SPKT / POLRES PESAWARAN / POLDA LAMPUNG tanggal 21 November 2022 Tentang diduga telah terjadinya tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Kasatreskrim Polres Pesawaran AKP. Supriyanto Husin mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menangkap WH (46) warga Dusun I Batu Api Desa Bunut Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran terduga pelaku
persetubuhan terhadap anak dibawah umur atas nama dengan korban TA (15) status Pelaja warga Desa Bunut Kecamatan Way Ratai yang notabene adalah keponakan korban.

Bacaan Lainnya

Sementara Tempat Kejadian Perkara (TKP) di areal Perkebunan Dusun Umbul Jeruk Desa Bunut Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran Minggu 20 November 2022 sekira Pukul 18.30 Wib

Sementara Supriyanto Husin menjelaskan kronolagi kejadiannya Pada hari Minggu tanggal 20 November 2022 Sekira Pukul 18.30 Wib telah terjadi tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di areal Kebun Dusun Umbul Jeruk Desa Bunut Kecamatan Way Ratai kabupaten pesawaran dengan cara pelaku yang merupakan paman korban berpamitan dengan ibu korban dengan alasan mau mengantarkan anaknya teman pelaku namun saat itu pelaku membawa korban ke lapo tuak di daerah Desa Anglo dan saat itu pelaku mengajak korban untuk meminum tuak namun saat itu korban menolak namun pelaku sempat meminum tuak di lapo tuak tersebut.

Setelah itu pelaku membawa korban kearah pulang kerumah korban namun saat itu pelaku membawa korban kearah tempat yang sepi di areal kebun dan pelaku menyeret dan memaksa korban kedalam kebun tersebut lalu pelaku langsung menyetubuhi korban dengan paksa korban saat itu menangis sambil berteriak meminta tolong namun pelaku membekap mulut korban agar tidak bersuara.

Atas kejadian tersebut korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran.

Dia juga menambahkan dalam penangkapan tersebut polisi juga mengamankan Barang Bukti berupa 1 helai baju lengan panjang warna abu-abu bertuliskan Nevada, 1 helai celana panjang warna hitam, 1 helai celana dalam warna hitam merah, dan 1 helai bra warna hitam.

“Ya Pada hari Jumat tanggal 25 November 2022 sekira jam 01.30 Wib Unit IV Sat Reskrim Polres Pesawaran yang dipimpin oleh Kanit IV Sat Reskrim Polres Pesawaran Aiptu Feri Ariyan Sori mendapati informasi bahwa Pelaku berada dirumah mertua pelaku di Desa Bunut Seberang Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran kemudian Kanit IV Sat Reskrim Polres Pesawaran bersama anggota langsung bergerak menuju keberadaan pelaku dan dapat mengamankan pelaku beserta barang bukti kemudian membawa pelaku ke Polres Pesawaran untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

(Akbar)

Pos terkait