Walimurid Bebas Pilih Tempat Beli Seragam, Disdikbud Lampung Keluarkan Surat Edaran
Bongkar Post, Bandar Lampung
Menindaklanjuti arahan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pakaian Seragam Peserta Didik jenjang SMA/SMK/SLB.
SE Nomor: 800/1804/V.01/DP.2/2025 ini diterbitkan untuk menjamin transparansi dan menghindari praktik penunjukan tempat pembelian seragam yang memberatkan walimurid.
Dalam SE tersebut, Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Americo, menegaskan bahwa orang tua atau wali murid memiliki kebebasan penuh dalam memilih tempat pembelian seragam sekolah.
“Siswa atau walimurid bebas membeli seragam di koperasi sekolah, pasar, atau menjahit sendiri, asalkan sesuai ketentuan warna dan model yang ditetapkan,” ujar Thomas, Jumat (18/7/2025).
Ia juga menegaskan, kebijakan ini diambil untuk menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan dan mencegah adanya keluhan terkait pengadaan seragam.
“Kami ingin tidak ada lagi kecurigaan atau rasa kecewa dari wali murid kepada pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan. Kepercayaan publik adalah pondasi penting bagi pendidikan yang berkualitas dan berintegritas,” tegasnya.
Disdikbud Lampung juga mengingatkan seluruh kepala sekolah dan pemangku kepentingan untuk mematuhi ketentuan tersebut dan tidak melakukan penjualan seragam secara langsung di sekolah, kecuali dalam kondisi tertentu dengan persetujuan resmi dan prinsip transparansi.
Berikut pokok isi Surat Edaran tersebut:
1. Seragam sekolah diperlukan untuk menanamkan nasionalisme, kedisiplinan, serta meningkatkan citra satuan pendidikan.
2. Pengaturan seragam bertujuan:
Menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan, dan persaudaraan antarpeserta didik.
Memperkuat semangat persatuan dan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi.
Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik.
3. Ketentuan seragam menjadi dasar bagi sekolah dalam menyusun aturan internal.
4. Satuan pendidikan jenjang SMA/SMK/SLB di Provinsi Lampung wajib berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI No. 50 Tahun 2022.
5. Pengadaan seragam menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.
6. Orang tua/wali bebas menentukan tempat pembelian seragam, baik di toko, koperasi sekolah, atau tempat lain.
Disdikbud berharap dengan adanya kebijakan ini, proses awal tahun ajaran baru dapat berjalan lebih lancar dan tanpa polemik terkait pengadaan seragam. (rls)