WAKORNAS TRCPPA Desak APH Agar Responsif Terhadap Informasi Kekerasan Terhadap Anak

WAKORNAS TRCPPA Desak APH Agar Responsif Terhadap Informasi Kekerasan Terhadap Anak

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Lampung Selatan,

Wakil Koordinator Nasional TRCPPA Muhammad Gufron mengecam keras dugaan Perundungan kepada Siswa di SMA Karya Mataram Kecamatan Merbau Mataram yang diduga dilakukan oleh salah satu tenaga didik di sekolah setempat belum lama ini.

Menurutnya, seharusnya menjadi salah satu institusi pendidikan formal yang mampu memberikan tempat yang aman bagi anak-anak untuk belajar dan berinteraksi menjadi dipertanyakan.

Karena, jika terbukti apa yang diduga dilakukan oknum guru menegur anak dengan kata kata yang mengandung asusila sangat mencederai perasaan dan merusak mental anak.

“Dalam Pasal 54 ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan, anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga pendidik, sesama peserta didik dan atau pihak lain,” ujar Gufron Senin (17/2/2025).

Selain itu, lanjut Gufron, seluruh komponen yang ada di sekolah baik itu Kepala sekolah dan dewan guru harus menjadi garda paling depan dalam upaya menjaga hak anak, jika mengetahui peristiwa tersebut dan diam saja, patut diduga mereka melakukan dugaan pembiaran yang diatur dalam pasal Pasal 76C: UU PERLINDUNGAN ANAK Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

“Ada pun Kekerasan yang diduga terjadi antara lain Kekerasan Verbal:

Penggunaan kata-kata yang menghina, merendahkan, atau mengancam murid, yang dapat berdampak negatif pada kesehatan mental dan emosional mereka, serta Kekerasan Psikologis, “lanjut Gufron.

Gufron menegaskan, tindakan yang menyebabkan trauma psikologis, seperti intimidasi, penghinaan, atau pengucilan, yang dapat mempengaruhi perkembangan psikologis murid.

“Patut diduga yang dilakukan oleh pendidik terhadap murid, adalah merupakan pelanggaran terhadap hukum dan etika.

Ancaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah), “tegasnya.

Oleh Karena itu, sambung Gufron, TRCPPA INDONESIA mendesak pihak Dinas Pendidikan Propinsi Lampung sebagai pembina fungsi seluruh pendidik dan tenaga kependidikan di Propinsi Lampung agar semakin meningkatkan pengawasan dan pembinaan yg komprehensif terhadap jajaran Pendidik agar dalam kegiatan belajar mengajar selalu mengedepankan kepentingan terbaik bagi Anak serta mendesak kepolisian direskrimum Polda Lampung, karena ini delik khusus maka APH harus aktif turun melakukan penyelidikan walaupun belum ada laporan Kepolisian, untuk segera menindaklanjuti laporan ini demi melindungi Hak Anak dan menjaga hak hak hukum anak anak kita. (fir)

Pos terkait