Wakapolda Lampung Janji Tindak Lanjuti Laporan FKPP Terkait Akun TikTok @Kusumasaid888 yang Dinilai Cemari Nama Pondok Pesantren

Wakapolda Lampung Janji Tindak Lanjuti Laporan FKPP Terkait Akun TikTok @Kusumasaid888 yang Dinilai Cemari Nama Pondok Pesantren

Bongkarpost.co.id

Bacaan Lainnya

Bandar Lampung,

Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP), KH. Ismail Zulkarnain, SH, didampingi kuasa hukumnya, Haris Munandar, SH, menemui Wakapolda Lampung, Brigjen. Dr. Ahmad Ramadhan, SH., MH., M.Si., di Mapolda Lampung, Rabu (31/1).

Pertemuan ini membahas laporan FKPP terkait akun TikTok @Kusumasaid888 yang dinilai telah mencemari nama baik pondok pesantren dan santri.

Dalam pertemuan tersebut, KH. Ismail Zulkarnain dan Haris Munandar menanyakan perkembangan laporan mereka yang sebelumnya telah dilimpahkan dari Mabes Polri ke Polda Lampung.

“Kami ingin memastikan kasus ini ditindaklanjuti dengan serius agar kegelisahan komunitas pesantren bisa teratasi,” tegas KH. Ismail.

Menanggapi hal tersebut, Wakapolda Lampung, Brigjen. Ahmad Ramadhan, berjanji akan segera memerintahkan Direktur Tipikor (Dirtipiter) Polda Lampung untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Insyaallah, akan saya perintahkan Dirtipiter untuk menindaklanjuti kasus ini,” ujar perwira tinggi lulusan Akpol tahun 1991 ini saat ditemui di ruang kerjanya.

Kasus ini bermula ketika FKPP Bandar Lampung melaporkan akun TikTok @Kusumasaid888 ke Mabes Polri pada 8 Januari 2025.

Akun tersebut dinilai telah memposting konten yang membangun kesan negatif terhadap pondok pesantren dan santri. Pada 15 Januari 2025, Mabes Polri kemudian melimpahkan kasus ini ke Polda Lampung untuk ditindaklanjuti.

KH. Ismail Zulkarnain berharap, proses hukum terhadap akun tersebut dapat segera dilakukan. “Kami berharap kasus ini bisa segera diproses agar kebenaran terungkap dan nama baik pondok pesantren serta santri tidak terus-terusan dicemarkan,” tuturnya.

Dengan janji dari Wakapolda Lampung, masyarakat dan komunitas pesantren menantikan langkah konkret dari pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. (Rls/Jim)

Pos terkait