Ujian Bagi Gubernur Lampung Rahmad Mirzani Djausal untuk Tegas Menegakkan Aturan
Bongkar Post
Bandarlampung,
Ternyata adanya dugaan KKN Jabatan ASN di Pemprov Lampung merupakan warisan PJ Gubernur Syamsudin.
Adanya KKN utuk mengisi jabatan Kasi di Bapenda Provinsi, yang lucunya TJ IDHAM FITRIALLAH. SE masih golongan III B 6 bulan bisa mengisi jabatan eselon IV kasi di Samsat Rajabasa Bandar Lampung.
Seharusnya jabatan itu di isi dengan golongan pangkat III D.
Begitu juga saudaranya Hartini Permaisuri S. Kom. pangkat masih III B ternyata bisa mengisi jabatan eselon IV di Bapenda Provinsi Lampung.
Apa karena mereka merupakan Sepupu Sekjen Kemendagri Komjen Tomsi Tohir bisa mendapatkan jabatan melanggar aturan.
Kepangkatan jabatan struktural diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan, terutama PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan PP No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No. 11 Tahun 2017.
Berikut adalah syarat dan aturan umum kepangkatan jabatan struktural ASN:
1. Jenjang Jabatan Struktural
Jabatan struktural ASN terdiri dari 4 (empat) jenjang:
– Jabatan Pimpinan Tinggi (Eselon I dan II)
– Eselon I: Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan, dll.
– Eselon II: Direktur, Kepala Biro, Sekretaris Ditjen, dll.
– Jabatan Administrator (Eselon III)
– Kepala Subdirektorat, Kepala Bagian, dll.
– Jabatan Pengawas (Eselon IV)
– Kepala Seksi, Kepala Subbagian, dll.
– Jabatan Pelaksana (Non-Eselon)
– Staf pelaksana teknis.
2. Syarat Umum Pengangkatan dalam Jabatan Struktural
Untuk menduduki jabatan struktural, PNS harus memenuhi syarat:
– Memiliki pangkat yang sesuai dengan jenjang jabatan:
– Eselon I: Minimal Pembina Utama (Gol. IV/e)
– Eselon II: Minimal Pembina Tingkat I (Gol. IV/d)
– Eselon III: Minimal Pembina (Gol. IV/a)
– Eselon IV: Minimal Penata Tingkat I (Gol. III/d)
– Memiliki kompetensi sesuai kebutuhan jabatan (manajerial, teknis, sosio-kultural).
– Lulus seleksi (fit and proper test, assessment, atau uji kompetensi).
– Tidak sedang dalam proses hukum atau sanksi disiplin.
– Memenuhi masa kerja dan persyaratan lain sesuai peraturan.
3. Ketentuan Kenaikan Pangkat
– Kenaikan pangkat untuk jabatan struktural mengacu pada PP No. 17 Tahun 2020.
– **Pangkat naik secara otomatis** jika menduduki jabatan struktural lebih tinggi (contoh: dari Eselon III ke Eselon II).
– Pangkat tidak turun meskipun mutasi ke jabatan yang lebih rendah, kecuali karena sanksi.. (rls)
 
									
 
											





