Tim Inspektorat Pesawaran Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Bahrudin Mantan Kades Margodadi
Bongkar Post
Pesawaran – Tim Inspektorat Kabupaten Pesawaran mulai melakukan investigasi dan uudit berkaitan dengan dugaan korupsi penggunaan anggaran Dana Desa (DD) Margodadi Kecamatan Way Lima Tahun Anggaran 2019 hingga 2021 atas permintaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran.
Ketua Tim Investigasi Inspektorat Pesawaran Asoka membenarkan pihaknya melakukan pemeriksaan sesuai permintaan Kejari Pesawaran.
“Sudah berjalan,” Ujar Asoka singkat saat dikonfirmasi, Kamis (5/12/2024).
Dia menyebutkan, tim auditor saat ini sedang melakukan Investigasi dan langsung melaksanakan proses audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN) seputar kegiatan yang tengah diusut oleh Kejari Pesawaran atas laporan LSM Marwah Aliansi Indonesia (MAI) tersebut.
Menurut Asoka nantinya hasil audit PKN akan diserahkan kepada Kejari Pesawaran.
Untuk itu dirinya mempersilahkan awak media untuk menanyakan langsung ke kejari terkait hasilnya.
“Nanti lihat bagaimana perkembangannya, intinya ini sudah mulai terproses sekarang, dan untuk hasilnya Kejari Pesawaran yang berhak menyampaikan,” jelas Asoka.
Diketahui Lembaga Swadaya Masyarakat Marwah Aliansi Indonesia (LSM MAI) Kabupaten Pesawaran melaporkan Bahrudin mantan Kepala Desa (Kades) Margodadi Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran, pada Selasa (24/10/2024).
Dalam laporannya, LSM MAI menduga telah terjadi penyelewengan pembangunan Onderlagh yang berlokasi di sekitar lapangan desa tersebut serta penyalahgunaan kekuasaan yang mengabaikan peraturan pemerintah dalam proses pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Arif Roni selaku Ketua DPD LSM-MAI dalam laporannya menjelaskan pembangunan jalan senilai Rp 271.735.000 sampai sekarang tidak diselesaikan.
“Ya, kami menduga pembangunan jalan tersebut menggunakan batu alakadarnya, pasir lantai dan pasir atas tidak ada, pemadatan tidak dilakukan, bahkan pasangan batu belah masih kurang volume,”Ujar Arif Roni selaku Ketua DPD LSM MAI, Kamis (24/10/2024).
Selain itu Arif Roni menjelaskan bahwa mantan Kades Margodadi Bahrudin diduga menyelewengkan dana BUMDes dari Tahun 2018.
Hal tersebut dibuktikan pada saat serah terima kepengurusan BUMDes kepada Kades baru Bahrudin hanya menyerahkan 65 tabung gas.
Bahkan Dana GADIS Tahu 2019 sebesar RP.100.0000.0000 (Seratus Juta Rupiah) tidak jelas.
Bukan hanya itu, masih menurut Arif Roni bangunan gedung PAUD di tanah pribadi yang dibangun dari Dana Desa dan hingga saat ini tidak diserahkan ke desa.
Menurut Arif Roni dengan bukti-bukti yang telah dilampirkan dalam laporan tersebut dirinya berharap pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesawaran segera menindaklajuti dan menuntut oknum-oknum yang terlibat dalam tipikor tersebut sesuai perbuatannya, sekaligus upaya efek jera kepada pejabat lainnya untuk tidak melakukan korupsi.
“Kami berharap pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesawaran serius dalam menindak lanjuti laporan ini, mengingat bukti-bukti yang ada sangat jelas. Kami juga meminta agar pihak-pihak terkait segera diberi sanksi untuk memberikan efek jera kepada yang lainnya,” tegas Arif. (Imron)







