Tiga Wartawan Terduga Pelaku Pemerasan Tempuh Restorative Justice

Bongkarpost.co.id (Bandar Lampung) – Setelah 26 hari diproses terkait kasus dugaan pemerasan, tiga wartawan JN, GN dan AM akhirnya menempuh jalan damai dengan pelapor MT, melalui mekanisme keadilan Restorative Justice (RJ).

Prosesi keadilan Restorative Justice dihadiri kedua belah pihak terlapor dan pelapor. Tiga terlapor didampingi pengacara dari Kantor Hukum Rozali Umar dan Rekan, yakni Rozali Umar, Ebrick, Jauhari, Gindha Anshori dan Icen Amsterli.

Bacaan Lainnya

Sementara dari pihak Pelapor MT hadir langsung dengan didampingi oleh pihak keluarga Agus Setiawan dan M Yunus.

Proses Keadilan Restoratif Justice dipimpin oleh Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Denis Arya Putra diawasi oleh Kabag Wasidik Dirreskrimum Polda Lampung, AKBP Khairul Hutapea.

Turut mendampingi Kanit Tipiter Polresta Bandar Lampung, Iptu Rahmat Suryanto dan Kaur Bin Ops Iptu Sunarto.

Alhasil dari gelaran Keadilan Restorative Justice kedua belah pihak sepakat menempuh jalur kekeluargaan dengan perdamaian di hadapan petugas Kepolisian di Rupatama Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung, Rabu (14/9/2022).

Selaku kuasa hukum tiga terlapor, Rozali Umar dan Rekan mengucapkan apresiasi dan terimakasih kepada pihak Kepolisian baik Polda Lampung maupun Polresta Bandar Lampung.

“Kami kuasa hukum mengapresiasi atas disetujuinya keadilan Restorative Justice, dengan terlaksananya RJ ini, maka sudah tidak ada permasalahan hukum lagi antara pelapor dan terlapor yang sudah selesai dikepolisian,” kata Rozali Umar didampingi empat pengacara lain yakni Jauhari, Gindha, Ebrick dan Icen.

Dalam prosesi Keadilan RestorativeJustice (RJ), kedua belah pihak terlihat akrab.

Pelaksanaan RJ ini telah sesuai Perpol (Peraturan Polri) No. 8 tahun 2021, yang mengatur tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restorative Justice.

Jadi dengan tuntasnya mekanisme RJ, pengacara senior Peradi ini menegaskan bahwa antara kedua belah pihak dinyatakan tuntas dan selesai dengan cara kekeluargaan.

“Jadi sudah tuntas dan selesai, kedua belah pihak berdamai dan telah melewati proses keadilan Restorative Justice, kami berharap dan menghimbau semua pihak menghormati hasil ini, sehingga tidak ada lagi permasalahan dikemudian hari,” tutup Rozali.

(Red)

Pos terkait