TIGA TAHUN CARUT MARUT PROSES GANTI RUGI LAHAN WARGA TERDAMPAK BENDUNGAN MARGATIGA LAMPUNG TIMUR

 

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Bandar Lampung, BP

RAKYAT TAMBAH SENGSARA, JAMAN LAMPUNG REKOMENDASI KE PRESIDEN JOKOWI SEGERA AMBIL ALIH PENYELESAIAN GANTI RUGI LAHAN

 

 

Air sebagai sumber penghidupan rakyat. Krisis air terjadi dimana-mana. Berdasarkan data Organisasi Meteorologi Dunia (WMO) melaporkan kekeringan dan kelangkaan air pada tahun 2022 sudah melanda Eropa, Amerika Utara Barat, Amerika Selatan Barat, Mediterania, Sahel, Amerika Selatan, Afrika Utara, Timur Tengah, Asia Tengah, Asia Timur, Asia Selatan dan Australia Tenggara. Hal itu disebabkan karena meningkatnya fenomena perubahan iklim. (Merdeka.com 19/02/2023).

Air sangat terkait dengan pangan dalam sebuah negara. Sri Mulyani, Menteri Keuangan yang diliput CNBC oktober 2022 dalam seminar nasional badan keahlian DPR RI mengatakan dalam pertemuan G20 diprediksi krisis pangan akan jauh lebih berat kedepan yang disebabkan perubahan iklim, suplai pupuk dan sebagainya.

Bendungan sebagai salah satu alternatif untuk menjaga ketersediaan air dalam sebuah wilayah. Bendungan sebagai konstruksi yang dibangun untuk menahan laju air. Sebuah konstruksi berfungsi untuk membuang air secara bertahap dan berkelanjutan. Menurut Kementerian PUPR bendungan merupakan sebuah bangunan berupa tanah, batu atau beton atau pasangan batu yang dibangun untuk menahan dan menampung air (Wikipedia).

Tujuan bendungan untuk menyediakan air irigasi pertanian dan perikanan, pencegahan banjir, pariwisata, tenaga pembangkit listrik dan seterusnya. Adapun tipe bendungan berdasarkan fungsi terbagi menjadi dua yakni bendungan tunggal dan bendungan serbaguna. Bendungan tunggal merupakan bendungan yang dibangun untuk memenuhi satu tujuan saja misalnya untuk irigasi pertanian, perikanan, atau pengendali banjir atau pembangkit listrik saja. Bendungan serbaguna merupakan bendungan multifungsi digunakan untuk pengairan pertanian dan perikanan, pencegahan banjir, pariwisata, penyediaan air bahan baku rumah tangga dan pembangkit listrik dan lain – lain.

“Dibawah Kepemimpinan Presiden Jokowi menciptakan program untuk menjaga ketersediaan air demi ketahanan, kedaulatan dan kemandirian pangan nasional. Jokowi melalui cuitan di twitter agustus 2022 mengungkapkan Pemerintah menargetkan pembangunan sebanyak 57 bendungan sampai akhir masa jabatan tahun 2024. Sejak tahun 2015 sampai tahun 2022 kepemimpinan Jokowi telah membangun 29 bendungan seluruh Indonesia,” ujar Abu Hasan, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Kemandirian Nasional (DPD JAMAN) Lampung yang didampingi Sekretaris DPD JAMAN Lampung, Rodiyanto dalam rilis nya kepada bongkarpost.co.id pada Rabu (3/5).

Salah satu Bendungan yang akan dibangun berlokasi di Kecamatan Margatiga, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung. Margatiga merupakan Proyek strategis Nasional untuk mendukung peningkatan volume tampungan air sehingga suplai air irigasi ke lahan pertanian terus terjaga untuk mendukung ketahanan pangan, dan penyediaan air baku serta pengendalian banjir.

Nilai Proyek pembangunan Bendungan Margatiga menggunakan anggaran APBN secara multi years contract (MYC) tahun 2017-2022 dengan nilai kontrak Rp846 miliar. Pelaksana konstruksi bendungan di bawah tanggung jawab Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung, Ditjen SDA Kementerian PUPR dengan kontraktor pelaksana PT. Waskita Karya-PT Adhi Karya.
Bendungan Margatiga memiliki kapasitas tampung 42,31 juta m3 dengan luas genangan 2.314 hektare juga dipersiapkan untuk memasok air baku sebesar 0,8 m3/detik untuk Kabupaten Lampung Timur. Manfaat bendungan Margatiga membendung aliran Sungai Way Sekampung di daerah hilir untuk dimanfaatkan sebagai pengairan Daerah Irigasi (DI) di Provinsi Lampung seluas 16.588 hektare, yakni DI Jabung kiri 5.638 hektare dan potensi DI Jabung kanan 10.950 hektare.

Untuk itu melalui Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/738/B.05/HK/2019 tentang Pembentukan Tim Persiapan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Tapak Bendungan Margatiga. Bentuk Struktur Tim Persiapan Pengadaan Tanah Untuk pembangunan tapak bendungan margatiga diketuai Sekertaris Daerah Provinsi Lampung dan Pengarah Gubernur Lampung. Anggota Multistakeholder seperti Bupati Lampung Timur, Kepala Kantor BPN Wilayah Provinsi Lampung, Direktur pengamanan obyek vital Kepolisian Daerah Lampung, Balai Wilayah Sungai Mesuji Sekampung hingga Camat dan Kepala Desa.

Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor : g/18/B.06/hk/2020 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Bendungan Margatiga yang dikeluarkan pada tanggal 10 Januari 2020. Hal itu berdasarkan Surat Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung, Direktoran Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR RI Nomor KU.0207.AW/676 tanggal 26 Desember 2019 tentang permohonan penetapan lokasi Bendungan Margatiga
Lokasi Pembangunan Bendungan Margatiga ditetapkan berada pada 23 Desa yang terdiri dari 4 Kecamatan di Kabupaten Lampung Timur seluas kurang lebih 2.360 hektar meliputi yakni pertama, Kecamatan Sekampung di Desa Mekar Mukti, Desa Karya Mukti, Desa Jadimulyo, Desa Giri Karto, Desa Sidomulyo, Desa Sidomukti, Desa Sidodadi, Desa Sukoharjo, Desa Wonokarto, Desa Hargomulyo, Desa Giri Kelopo Mulyo, Desa Mekar Mulyo, Desa Trimulyo. Kedua, Kecamatan Margatiga di Desa Negeri Jemanten, Desa Trisinar, Desa Negeri Katon, dan Desa Negeri Agung. Ketiga, Kecamatan Batanghari di Desa Purwodadi, Desa Adiwarno, Desa Bale Kencono, Desa Rejo Agung, Desa Buana Sakti. Keempat, Kecamatan Metro Kibang di Desa Margototo.

 

PENGADUAN MASYARAKAT
Pada Tahun 2021 silam telah dilakukan proses pengukuran dan identifikasi oleh Satgas B yang dibentuk oleh BPN Lampung Timur dan hingga proses akhir Tim Penilai KJPP turun pada akhir tahun 2022 kemarin. Hasil itu semua sama sekali tidak digubris oleh tim penyidik Tipikor dan BPKP Lampung.
Penilaian yang terapkan oleh Tim penyidik yakni menggunakan sistem baru yaitu foto udara citra satelit. Sehingga tanaman yang dinilai sebagian besar hanyalah terhadap tanam tumbuh pada saat sebelum penetapan lokasi oleh Gubernur Lampung pada tanggal 10 Januari 2020 silam.

Kebijakan sistem baru itu hanya dilakukan terhadap dua desa yang terakhir akan dibebaskan yakni desa areal tapak bendungan, Desa Tri Sinar dan Desa Mekar Mulya. Sehingga sistem inilah yang menjadi tudingan negatif petani menjadi berkembang.
Pasalnya, 21 desa yang telah menerima uang ganti rugi tidak menggunakan sistem baru ini. Tapi, proses verifikasi dilakukan oleh Satgas yang dibentuk oleh BPN Lampung Timur dan memakai hasil penilaian tim penilai konsultan, Tim KJPP.

Pelaksanaan cara verifikasi berbeda ini memakai foto udara citra satelit dan rumusan jarak tanam seperti yang dipakai layaknya sistem penamanan sebuah perusahaan yang tidak dimengerti oleh petani desa.

Selain itu, Balai Besar Way Sungai Mesuji (BBWS) Lampung melalui tim Penyidik Tipikor Polda Lampung bersama dengan Tim BPKP Provinsi Lampung juga telah memutuskan bahwa jenis tanaman musiman seperti padi, jagung, singkong, rumput gajahan, serai, kunyit, kangkung, genjer dan lain-lain tidak akan diganti rugi alias tidak dihitung.

Seperti dialami salah satu warga Desa Tri Sinar, berinisial S (50) bahwa tanaman padi dan sawit dilereng sawahnya hanya dihitung sebagian jumlah, sedangkan terhadap tanaman musiman jenis padi, serei, teh hijau dan tanaman musiman lainnya tidak dinilai.
Ganti rugi lahan tanah ribuan masyarakat dari 3 Desa yakni Desa Trisinar, Desa Mekar Mulya dan Desa Trimulyo Kabupaten Lampung Timur belum dituntaskan pihak Tim Satgas pembebasan lahan dan Pemerintah Provinsi Lampung sampai hari ini.
Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara 50 milliar dari proses pembebasan lahan bendungan margatiga. Karena itu ada peninjauan ulang nilai ganti rugi tanam tumbuh di 3 Desa yakni Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung dan Desa Tri Sinar dan Desa Mekar di Kecamatan Margatiga Lampung, Kabupaten Lampung Timur.
Markup anggaran diduga terjadi di tingkat bawah ada pihak-pihak yang bekerja sama dengan oknum tim Satuan Tugas (SATGAS) pembebasan lahan bendungan margatiga. Modus dengan menitipkan tanam tumbuh dengan pemilik lahan.

Proses penyelidikan dilakukan Polisi Resort (POLRES) Lampung Timur sejak 5 bulan lalu. Warga 3 Desa diperiksa intensif oleh aparat kepolisian.
Dampak terhadap 54 Warga yang sudah mendapatkan ganti rugi lahan di Desa Trimulyo harus mengalami pemblokiran bank sepihak. Uang yang sudah cair tidak berhasil diakses karena rekening tidak bisa digunakan, padahal uang ganti rugi sudah dimasukkan ada dalam rekening.

Kedua, Ganti rugi lahan warga di 3 Desa tidak terbayarkan. Ganti rugi macet, disatu sisi ratusan warga harus menghadapi setiap ada pemanggilan dari pihak POLRES Lampung Timur dan POLDA Lampung.

Proses pemanggilan Polisi terhadap Warga mengakibatkan 3 orang telah meninggal dunia, karena ketakutan ketika berhadapan dengan aparat keamanan. Korban berasal dari Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung.
Ribuan hektar lahan warga belum terbayar. Adapun jenis lahan yang belum diganti rugi di Desa Trimulyo, Desa Mekar Mulya dan Desa Trimulyo berupa tanah tumbuh, kolam, sumur bor, kolam ikan dan bangunan.

REKOMENDASI
Berdasarkan pengamatan permasalahan diatas maka dilihat dari sisi aturan maka direkomendasikan :
Segera bayar ganti rugi lahan masyarakat di 3 Desa Trimulyo, Desa Trisinar dan Desa Mekar Mulya.
Polda Lampung harus menghentikan pemeriksaan warga margatiga yang belum menerima ganti rugi.
Segera tetapkan tersangka korupsi pengadaan lahan bendungan margatiga yang melibatkan oknum SATGAS Pembebasan lahan yang dibentuk Pemerintah dengan cara menitipkan tanaman tanah tumbuh.

Kembalikan mekanisme pembebasan lahan sesuai mekanisme Undang – Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pemanbangunan Untuk Kepentingan Umum. (Rilis)

 

Sumber: Rilis Pernyataan Sikap Nomor : 031/ A/DPD JAMAN/Lpg/V/2023

 

Pos terkait