Tidak Cukup Bukti, Gugatan Supriyanto – Suriansyah Terkait PSU Ditolak MK

Foto. Istimewa

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Pesawaran – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan dismissal, Kamis, 26 Juni 2025 sore menolak gugatan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran, Provinsi Lampung yang diajukan pasangan Cabup-Cawabup Nomor Urut 01 Supriyanto-Suriyansah.

Sidang dengan agenda Pengucapan Putusan di pimpin oleh Suhartoyo dan dibuka secara umum.

MK menilai pemohon tidak dapat membuktikan yang didalilkan oleh pemohon.

Satu-satunya alat bukti pemohon dinilai menunjukkan bukti awal atas yang dalil pemohon benar terjadi.

Alat bukti itu hanya berupa SK KPU yang berisi perolehan suara hasil PSU.

Hakim MK menilai bukti yang diajukan pemohon tidak terkait dengan yang didalilkan pemohon.

Karenanya MK menilai tidak relevan melanjutkan gugatan pemohon ke sidang pembuktian.

“Dalam pokok permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan. (Imron)

Pos terkait