Terungkap Penyebab dan Pelaku Pembunuhan Siswi SMPN 18 Pesawaran

Bongkarpost.co.id (Pesawaran) – Akhirnya terungkap penyebab dan pelaku dibalik pembunuhan remaja siswi SMPN 18 Pesawaran, Rabu (07/09/22).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat konferensi pers di Mapolres Pesawaran.

Bacaan Lainnya

“Terduga pelaku inisial KRS, pria berusia 21 tahun berprofesi sebagai buruh, warga Dusun Mekarsari, Desa Kalirejo, Kecamatan Negerikaton. Pelaku memiliki motif menguasai secara paksa terhadap gawai milik korban,” ungkapnya.

Korban yang diketahui berinisial IT, gadis belia berusia 15 tahun, warga Kecamatan Negerikaton itu sebelumnya dijemput dirumahnya pada Senin (05/09) malam sekira pukul 20.00 WIB oleh pelaku.

“Peristiwa bermula saat korban dijemput olah pelaku, kemudian pihak keluarga berusaha mencari, dan ditemukan meninggal dunia pada Selasa pagi pukul 06.00 WIB oleh warga yang bernama Mugi, saat akan menyadap karet di ladang miliknya,” ujarnya.

Dijelaskan, setelah pelaku berusaha merampas gawai milik korban, lantas korban melakukan perlawanan dan pelaku nekat menghabisi nyawa korban dengan bermodal pecahan botol kaca. KRS mengaku melakukan kekerasan dengan mengambil pecahan botol kaca di sekitar lokasi kejadian dan menyayat leher korban.

“Sebelum terjadi peristiwa tragis tersebut, KRS mengaku sempat menyetubuhi korban,” jelasnya.

Terduga pelaku berhasil ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan. Barang bukti yang dimankan berupa: motor honda beat, cover pelindung handphone, kotak gawai merk Oppo seri A3 serta pecahan botol kaca.

“KRS diganjar pasal berlapis tentang Pasal 365 ayat 1 dan 4 KUHP tentang pencurian kekerasan dengan ancaman pidana minimal sembilan tahun, pasal 76 UU RI tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal lima tahun serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja ancaman pidana 15 tahun dan maksimal seumur hidup,” kata dia.

(Akbar)

Pos terkait