Terkait Temuan BPK, Anggota Satpol PP Diberi Waktu Maksimal 2 tahun Untuk Mengembalikan
Bongkar Post, Metro — Kepala Satpol PP Kota Metro, Jose Sarmento, mengatakan, telah ada pemanggilan terhadap anggota oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di Inspektorat Kota setempat.
Hal tersebut guna menindaklanjuti terkait temuan pengembalian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Menurut Jose Sarmento mereka diberi batas waktu maksimal selama 24 bulan atau dua tahun untuk melunasi temuan tersebut.
“Kemarin kita sudah dipanggil melalui Inspektorat selaku APIP, kami sudah dikumpulkan semua kawan-kawan yang kelebihan pembayaran untuk di ketentraman dan ketertiban umum,” kata dia, saat di temui di kantornya, Selasa, 07 Oktober 2025.
Dia menambahkan, sebelum pemanggilan tersebut, secara perorangan anggota sudah berinisiatif menindaklanjuti temuan sejak bulan Juni hingga September 2025.
Dalam pertemuan tersebut, anggota Satpol PP membuat surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak di atas materai, yang menegaskan kesanggupan masing-masing individu untuk mengembalikan dana.
“Kami buat surat pernyataan ya, surat pernyataan bertanggung jawab mutlak. Jadi untuk kesanggupan masing-masing individu mau berapapun juga itu mau per bulan sesuai dengan kemampuan masing-masing. Jadi selama 24 bulan dia harus mengembalikan,” jelas Jose.
Dia menjelaskan, nantinya pengembalian dilakukan secara bertahap dengan cara mencicil, disesuaikan dengan kemampuan finansial masing-masing personel.
“Ada yang mungkin mampunya sebulan Rp100.000, Rp200.000, ya monggo. Atau misalnya dia ada penghasilan luar daripada itu gaji, yang monggo. Jadi kita kembalikan kepada masing-masing,” katanya.
Jose memastikan bahwa semua personel yang menjadi temuan telah menindaklanjuti dan mulai mengembalikan dana, dan pihaknya selaku pimpinan terus melakukan pembinaan.
“Selanjutnya nanti mungkin pengawasan dan pembinaan oleh Inspektorat. Jadi bagi siapa-siapa yang tidak menindaklanjuti pasti nanti akan dipanggil secara bertahap,” kata dia.
Ia menambahkan, batas waktu pengembalian maksimal adalah 2 tahun (24 bulan), namun anggota Satpol PP diharapkan dapat melunasi lebih cepat. Jose menegaskan bahwa urusan temuan yang tidak diselesaikan dapat berkonsekuensi panjang.
“Kalau misalkan kawan-kawan tidak mengembalikan urusannya pasti panjang, mungkin menghambat ketika dia mengurus kenaikan pangkat atau yang lain-lain. Kalau misalnya tidak ada itikad baik pasti ada sanksi-sanksi yang mungkin menyulitkan personel,” tegas Jose Sarmento.
Ia menambahkan, bagi anggota yang akan memasuki masa pensiun, penyelesaian temuan adalah hal wajib karena akan menyulitkan pengurusan persyaratan pensiun seperti pengurusan Taspen.
“Kebetulan Pol PP memang tidak ada yang memasuki masa pensiun. Jadi ini gampang untuk kami melakukan pembinaan, apalagi ini sudah di atas materai pasti tetap ditagih oleh Inspektorat,” tutupnya.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kota Metro, Henry Dunan, dalam kesempatan nya juga membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap angota Satpol PP terkait temuan BPK tersebut. Pihak juga menyoroti pentingnya komitmen anggota untuk melunasi temuan tersebut.(**)