Terkait Potongan Upah Buruh Pelabuhan Panjang, Ketua DPW APBMI Sebut Untuk Sewa Alat Bongkar Muat

 

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Bandar Lampung, BP

Ketua Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Lampung, H. Gaganden menanggapi serius terkait maraknya pemberitaan tentang adanya dugaan pemotongan upah buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang yang sudah disepakati oleh APBMI dan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang.

 

Menurut H. Gaganden, dirinya sangat menghargai para Buruh yang melakukan orasi menuntut haknya terkait masalah upah Bongkar Muat di Pelabuhan Panjang.

 

Tentang hal tersebut, kata H. Gaganden, pihaknya tidak memungkiri apa yang disampaikan oleh para Buruh (Nurdin cs) bahwa telah terjadi pemotongan upah oleh Perusahaan Bongkar Muat (PBM) sebesar 30 % dari tarif upah yang sudah disepakati.

 

Namun, lanjut H. Gaganden, yang dimaksud oleh Buruh (Nurdin,cs) tentang pemotongan yang dilakukan oleh PBM itu jelas penggunaannya. Seperti digunakan untuk biaya sewa alat saat bongkar muat di Pelabuhan Panjang.

 

“Disini saya jelaskan agar Nurdin cs memahami. Memang benar 30% dari upah bongkar muat itu digunakan oleh PBM untuk membayar sewa Alat seperti Crane, eksavator dan lain lain yang digunakan sebagai alat bongkar muat, ” Jelas H. Gaganden kepada Bongkar Post di Kantor DPW APBMI Lampung, Selasa 16/5/2023 kemarin.

 

“Bukan pemotongan, tapi dari 30% itu untuk membayar sewa alat yang digunakan saat bongkar muat, ” Tegasnya.

 

Dijelaskannya, untuk kegiatan bongkar muat dari dan ke Kapal di Pelabuhan Panjang saat ini sangat jauh berbeda dengan aktivitas bongkar muat di tahun tahun sebelumnya.

 

“Di tahun tahun sebelumnya, bongkar muat di Pelabuhan Panjang perbandingannya, 70% menggunakan tenaga manusia dan 30% menggunakan Alat Mesin. Tetapi untuk saat ini 70% bongkar muat menggunakan Alat Mesin dan hanya 30% dibantu oleh tenaga manusia, ” Urai Gaganden.

 

Sehingga, ujar Gaganden, setiap aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Panjang, saat ini PBM harus mengeluarkan biaya yang sangat besar untuk membayar sewa Alat bongkar muat.

 

“Jadi 30% potongan upah yang dimaksud oleh Nurdin,cs itu digunakan oleh PBM untuk membayar sewa alat bongkar muat. Karena biaya sewa alat per ton nya sangat mahal, “Ujar Gaganden didampingi sekertaris DPW APBMI Lampung, Aam Muharam.

 

“Hal Ini sudah kami sampaikan pada Nurdin cs saat kami bersama Wakil Ketua APBMI, sekertaris APBMI dan Tim Ahli Perumusan upah (H.Umar) berdialog dengan Nurdin untuk meluruskan persoalan ini agar tidak saling salah paham, “sambungnya.

 

Selain itu, Gaganden pun menegaskan, pihaknya saat berdialog dengan Nurdin cs, itu hanya sebatas membahas terkait masalah PBM. Adapun tentang dugaan pemotongan yang 40% oleh Supervisi (Anamer/koordinator KRK) yang dimaksud oleh Nurdin, itu ranahnya Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang.

 

 

“Saya jelaskan, Supervisi (Anemer/koordinator KRK) yang dimaksud oleh Nurdin itu bukan supervisi PBM. Karena, Supervisi yang ada di PBM tidak mengurusi masalah pembayaran upah buruh. Supervisi PBM tugasnya berhubungan dengan pihak Kapal, mengurus dokumen bongkar muat dan mengawasi aktivitas bongkar muat, “Ungkapnya

 

“Kalau masalah pembayaran Upah setiap selesai aktivitas bongkar muat, PBM membayar langsung upah bongkar muat ke Koperasi TKBM. Adapun Koperasi memberikan kepada supervisi (Anemer/koordinator KRK) yang diberikan kepada Buruh, itu ranahnya Koperasi TKBM bukan ranah PBM, ” Tegas Gaganden.

 

Sebagai Ketua DPW APBMI Lampung, H. Gaganden berjanji akan segera memperbaiki masalah upah buruh TKBM yang menjadi tuntutan Nurdin cs.

 

“Secepatnya akan kita perbaiki, agar upah yang sudah disepakati menjadi hak Buruh harus diberikan kepada Buruh, ” Pungkas H. Gaganden.

 

Sementara M. Nurdin saat dikonfirmasi membenarkan bahwa belum lama ini pengurus DPW APBMI Pelabuhan Panjang telah berdialog dengan pihaknya untuk mengklarifikasi terkait kegunaan 30% upah buruh yang digunakan oleh PBM untuk biaya sewa alat bongkar muat.

 

“Kemarin, Ketua APBMI, Wakil Ketua APBMI, sekretaris APBMI serta Tim Ahli perumusan Upah (H.Umar) mengajak kami berdialog guna klarifikasi terkait 30% upah yang dipotong oleh PBM, ” Ujarnya.

 

“Pada intinya, potongan 30% upah buruh itu digunakan oleh PBM untuk membayar sewa alat bongkar muat. Itu seperti yang disampaikan oleh pengurus APBMI saat berdialog kemarin, ” Imbuh Nurdin.

 

Menurut Nurdin, pihaknya hanya memperjuangkan nasib Buruh TKBM Pelabuhan Panjang terkait upah yang diterima Buruh selama ini tidak sesuai dengan apa yang sudah menjadi kesepakatan.

 

Bahkan Pihaknya sangat mengapresiasi pihak APBMI Pelabuhan Panjang yang sudah tanggap tentang tuntutan buruh.

 

“Kami sangat mengapresiasi langkah APBMI Pelabuhan Panjang yang sudah menemui kami untuk berdialog, ” Cetusnya.

 

“Dari awal, sudah kami jelaskan bahwa kami menuntut hak kami, apa yang sudah menjadi hak kami (upah.red) yang selama ini tidak buruh terima, harus di kembalikan kepada buruh, “Imbuh Nurdin.

 

Nurdin juga menegaskan, terkait dugaan penggelapan Upah buruh TKBM yang hingga milyaran, itu pihaknya akan menempuh jalur hukum.

 

” Ini langkah yang kita ambil. Dengan tujuan agar persoalan ini jelas, siapa yang sudah merampas upah yang sudah menjadi hak buruh, maka harus bertanggung jawab, ” Tutup Nurdin. (fir)

Pos terkait