Bongkarpost.co.id
Metro,
Dikonfirmasi berapa jumlah besaran pengembalian hasil penemuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Provinsi Lampung terkait dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Presiden (PP) dalam alokasi anggaran pemberian honor piket tenaga honorer dan ASN di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro pada tahun 2024 yang sudah dikembalikan, pejabat Satpol PP setempat terkesan saling lempar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro, Jose Sarmento mengatakan, terkait jumlah besaran yang sudah dikembalikan, ia menyarankan agar langsung konfirmasi ke PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan).
“Nanti PPTK nya, dalam hal ini Sekretaris (Satpol PP Kota Metro) memberikan data, sudah berapa, siapa-siapa yang sudah menindaklanjuti, nanti ada datanya. Nanti konfirmasi saja, semua ada tanda buktinya masing-masing,” ujar Jose, saat di temui di ruang kerjanya, Senin (29/9/2025).
“Saya belum tahu gambarannya. Tapi, jelas laporan ke saya sudah menindaklanjuti. Dalam hal ini, kami memeriksa kembali bagi siapa yang belum mengembalikan. Sekitar kurang lebih 50% yang sudah mengembalikan,” tambahnya.
Kemudian, untuk proses pengembalian hasil temuan BPK tersebut, ia menyebut sudah ditindaklanjuti dan dilakukan pengembalian secara bertahap.
“Terkait kelebihan pembayaran pengawas piket itu, sudah kita tindaklanjuti. Artinya setiap bulan sudah kita laksanakan, hampir beberapa bulan. Untuk nilainya, tergantung kemampuan mereka,” kata Jose.
Sementara, Sekretaris Satpol PP Kota Metro selaku PPTK, Abdul Kadir saat dikonfirmasi awak media terkait berapa jumlah besaran yang sudah dikembalikan dari hasil temuan BPK tersebut, dirinya tidak mengetahui secara jelas.
“Pengembalian itu dilakukan personal (sendiri), dilakukan oleh masing-masing mereka yang bersangkutan. Data lengkapnya kita tidak bisa mengetahui. Untuk jumlah berapa persen yang telah dikembalikan, saya kurang paham. Karena itu semuanya personal, maka tanggung jawab selanjutnya adalah tanggung jawab pribadi untuk mengembalikan,” ujarnya.
Akibat ketidaksesuaian tersebut, terjadi pengeluaran anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kota Metro sebesar Rp245 juta lebih (Rp245.780.000) yang tidak sesuai peraturan yang berlaku. (**)