Terkait Dugaan Korupsi di SMA Negeri 2 Pematangsiantar, DPP KOMPI B Akan Buat Laporan Resmi

Terkait Dugaan Korupsi di SMA Negeri 2 Pematangsiantar, DPP KOMPI B Akan Buat Laporan Resmi

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Pematangsiantar – Dugaan tindak pidana korupsi kembali mencuat di dunia pendidikan. Kepala SMA Negeri 2 Kota Pematangsiantar diduga melakukan markup biaya pengadaan buku perpustakaan, serta melakukan praktik penjualan baju olahraga dan atribut sekolah yang dinilai membebani siswa dan orang tua.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B), Henderson Silalahi, menyatakan pihaknya akan segera membuat laporan resmi terkait dugaan pelanggaran ini ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Polda Sumut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut, serta Komisi E DPRD Sumut.

Menurut Henderson, praktik pengutipan dan penjualan atribut sekolah di luar ketentuan resmi serta dugaan markup pengadaan buku merupakan bentuk pelanggaran serius yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun masyarakat. Ia menegaskan perlunya penegakan hukum agar kasus ini tidak terulang.

“DPP KOMPI B mendesak aparat hukum dan lembaga pengawas keuangan segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana sekolah di SMA Negeri 2 Kota Pematangsiantar. Kepala sekolah yang diduga terlibat harus diproses hukum agar menjadi contoh dan efek jera bagi kepala sekolah lainnya,” tegas Henderson, Kamis (02/10/2025).

Secara hukum, dugaan markup anggaran dan praktik pungutan liar di sekolah dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, praktik penjualan baju olahraga dan atribut sekolah tanpa dasar hukum juga dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli), yang melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor. Pelaku dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4 hingga 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Larangan pungutan di sekolah juga ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menyebutkan bahwa komite maupun pihak sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun yang bersifat wajib kepada peserta didik maupun orang tua/wali murid. Hal ini dipertegas kembali melalui Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2016 tentang pungutan di sekolah, yang melarang segala bentuk jual-beli seragam, buku, maupun atribut sekolah yang membebani siswa.

Henderson menambahkan, kasus-kasus serupa kerap muncul di berbagai sekolah dan selalu merugikan siswa beserta orang tua. Karena itu, DPP KOMPI B menegaskan komitmennya untuk mengawal laporan ini hingga tuntas dan mendorong keterlibatan aparat penegak hukum dalam melakukan pemeriksaan secara transparan.

“Pendidikan harusnya menjadi ruang mencerdaskan anak bangsa, bukan lahan untuk memperkaya diri dengan cara-cara yang melawan hukum. Kami akan terus kawal hingga aparat benar-benar menindak tegas oknum kepala sekolah SMA Negeri 2 Kota Pematangsiantar ini,” tutupnya.

(S.Hadi.Purba)

Pos terkait